Adik yang sekaligus kuasa hukum Ahok itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekira pukul 09.30 WIB.
Sidang kali ini kembali digelar secara tertutup. Agendanya adalah pembuktian dari pihak Ahok yang berstatus sebagai penggugat.
Melansir dari Tribunjakarta.com, ada yang berbeda pada sidang kali ini. Veronica Tan tidak menitipkan surat seperti yang dilakukannya di dua sidang sebelumnya.
Perihal pencabutan gugatan, Fifi mengatakan bahwa gugatan tidak akan dicabut.
"Sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kita bawa pembuktian, bawa surat-surat proses sidangnya seperti apa saja," kata Fifi. (TribunBogor)