SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Setelah sempat menikmati uang hasil kejahatan dengan membongkar mesin ATM Bank Sumsel Babel, yang di dalamnya berisi uang Rp 700 Juta lebih atau 730.700.000.
Terdakwa Faizar (34) harus merasakan akibat dari tindakannya.
Kini ia didakwa dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PN kelas IA Palembang.
Terdakwa Faizar warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, RT 06/05,
Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu II, Palembang, hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Berton SH MH.
Disebutkan Romi, terdakwa diketahui bersama saksi M Iqbal Yusuf alias Dedek, Bobi, Anton dan satu lagi pelaku, pada Sabtu 10 Juni 2017, pukul 04.00, di Jalan MP Mangkunegar, RT 01/01, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, di ATM Bank Sumsel Babel.
"Terdakwa melakukan pembongkaran, pengrusakan, memanjat hingga pengangkutan mesin ATM Bank Sumsel Babel," kata Romi.
Aksi kejahatan itu berawal dari terdakwa bersama komplotannya, pada Jumat 09 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, berkumpul di rumah saksi Agus Mahyudin, di Jalan Anggrek, RT 03/07, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Kemudian Boby mengajak terdakwa dan lainnya untuk melakukan bongkar ATM Bank Sumsel Babel di wilayah Kalidoni.
Keempat komplotan yang sepakat, sekitar pukul 04.00, berangkat dengan mengendarai Grand Max BG 1830 NL warna silver milik saksi Ikbal alias Dedek.
Mereka pun segera mendatangi lokasi, sesampainya disana terdakwa Faizar, Dedek, Bobi, dan Anton, lalu melakukan pembongkaran mesin ATM.
Setelah berhasil mengeluarkan mesin ATM lantas mereka angkut menuju kediaman saksi Iqbal Yusuf.
Dengan menggunakan mesin las, mesin pun terbuka.
"Didalamnya terhadap uang tunai Rp 730.700.000, yang kemudian mereka bagi. Dengan terdakwa Faizar kebagian Rp 70 Juta," ungkap Romi.