SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Romli (36) warga Sungai Pinang RT 20 Kelurahan Sungai Pinang, Banyuasin, terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Rambutan dengan timah panas, ini lantaran hendak melarikan diri saat digrebek petugas di kediamannya, Rabu (23/3), sekitar pukul 14.30.
Romli diringkus petugas lantaran diduga ikut serta melakukan aksi perampokan terhadap korban Jumadi (46) warga Jalan PU Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, pada 16 November 2015,
sekitar 01.30, malam. Yang diketahui saat itu Jumadi usai menjual sapi ternaknya.
Informasi yang dihimpun, ketika melakukan aksi perampokan tersebut Romli tidak sendiri, ia bersama delapan temannya, yakni JH, HR, Al, dan IW, yang empat temannya ini sudah diamankan. Sedangkan empat teman
yang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Romli Cs ini saat beraksi sadis, dan mengunakan senpi rakitan saat melakukan aksinya, oleh itu saat ditangkap terpaksa kita lumpuhkan. Karena bersangkutan hendak kabur dan melawan petugas," Kapolsek Rambutan, Iptu Ady Akhya, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dudi Yogi.
Ady mengatakan, selain itu saat beraksi Romli Cs ini mengikat korbannya dan menelanjangi anak korban Rati (21).
" Pelaku memang tidak melukai korban. Setelah berhasil mengasak uang korban Rp 70 juta, 1 unit motor dan 3 suku emas. Pelaku mengikat korban dan menelanjangi anak korban," katanya.
Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," Sedangkan untuk empat pelaku lainnya identitas sudah dikantongi dan masih kita kejar. Jika didapati akan kita berikan tindakan tegas," kata Ady.