SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Abdul Halim (35) Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat dan Abdul Muthalib (39) Warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, terpaksa dipenjara.
Diduga telah memalsukan racun rumput merek Roundup yang dioplos dengan minuman merk Jasjus, Rabu (2/3/2016).
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi tersebut dari laporan warga bernama Hermianan (30) warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, yang merasa telah ditipu oleh pelaku Abdul Halim (35) dengan menjual racun rumput Roundup oplosan.
Atas laporan tersebut petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Abdul Halim, didapatlah nama pelaku lain yakni Abdul Muthalib (39) yang juga mengedarkan Roundup oplosan.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 1,1 juta rupiah.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kabag Ops Kompol Andi Kumara melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma, membenarkan jika pihaknya tekah mengamankan dua pelaku penipuan.
Dari keterangan kedua pelaku, bahwa racun rumput merk Roundup yang mereka jual merupakan hasil oplosan yakni air yang dicampur dengan minuman merk Jasjus untuk menyamakan warnanya.
Dari dua tangan pelaku berhasil diamankan dua derigen ukuran 20 liter merk Roundup yang berisi racun oplosan dan uang hasil menipu sebesar Rp 1,1 juta. Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.