Bajing Loncat Palindra Dicokok

Penulis: Beri Supriyadi
Editor: Soegeng Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Agus, pelaku bajing loncat saat diamankan unit reskrim Polsek Pemulutan, Ogan Ilir.

SRIPOKU.COM, INDERALAYA -- Unit reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST, beserta anggota lainnya, Selasa (4/8/2015), mencokok satu dari 4 pelaku bajing loncat yang kerapkali beraksi di Jalur Palembang-Inderalaya, tepatnya di sepanjang titik Jalintim Km 16-18.

Pelaku tersebut diketahui bernama Agus (20), warga Pal 12 Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Saat dicokok petugas, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, tengah berada di jalur lintas Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir guna mencari mangsa yang sasarannya adalah truk-truk ekspedisi.

Selain mengamankan pelaku, dari tangannya Polisi menyita barang bukti berupa satu buah terpal, satu karung beras Merk HF 20 Kg (disita dari korban), satu buah baju kaos, dua buah celana pendek, satu pasang sandal, satu buah ikat pinggang dan satu buah topi.

"Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan bernomor LP : B/25/III/2015/Res OI/ Sek Pemulutan, tertanggal 3 Maret 2015, dengan korban bernama Sopian warga Desa Rambutan Kabupaten Banyuasin. Sedangkan, barang bukti yang disita itu, merupakan uang hasil perampasan dari penjualan karung berisi beras milik korban," ujar Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP M Ali Asri SH, Selasa (4/8/2015).

Dikatakan Kapolsek, modus operandi yang dilakukan oleh komplotan Agus cs, yakni berawal pada Selasa malam (3/3), pelaku berjumlah 5 orang (empat DPO), masing-masing menggunakan 2 unit sepeda motor. Kemudian, lanjut Kapolsek, sesampainya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), desa Ibul Besar Pemulutan, muncullah sebuah kendaraan roda empat jenis Pick-Up L-300 yang mengangkut beras karung seberat 20 kg yang dikendarai korban Sopian (34), warga Desa Rambutan Kabupaten Banyuasin.

"Lalu 2 orang pelaku naik ke atas mobil dan merobek terpal. Selanjutnya, karung berisikan seberat 20 kg beras yang berjumlah 7 karung itu, diambil dan diserahkan, laku disambut oleh pelaku lain yang menggunakan kendaraan roda dua," terang Kapolsek Pemulutan, seraya menuturkan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian.

"Untuk keempat pelaku yang masih DPO, saat ini masih dalam pengejaran," tambah AKP M Ali Asri SH.

Berita Terkini