Sengketa Lahan Warga Dengan PT PNS Belum Tuntas

Penulis: Mat Bodok
Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan PT Pratama Nusantara Sakti (PT PNS) yang bergerak di bidang perkebunan tebu belum menemukan jalan keluar.

Pasalnya kedua bela pihak yakni, PT PNS dan masyarakat pemilik lahan sama-sama mengklaim bahwa memiliki hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Sehingga masyarakat meminta agar Bupati OKI Iskandar SE dapat segera turun tangan sebelum permasalahan tersebut memakan korban jiwa.

Pengakuan ratusan masyarakat pemilik lahan tanah mengatakan, bahwa hak mereka telah dirampas oleh PT PNS, karena telah menyerobot lahan milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi sebagai tanda ganti rugi atas lahan yang dipakai oleh pihak PT PNS.

“Dari sekian banyak pemilik lahan tanah kenapa ada beberapa orang yang diganti rugi, padahal tanah kami juga ditempati oleh PT PNS. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan, apakah PT PNS telah menyerobot dan merampas tanah kami. Atau ada oknum-oknum mafia tanah dibalik hal ini,” ujar mereka mengadu, sambil mengungkapkan agar wartawan dapat menulis dan menerbitkan permasalahan ini sehingga dapat ketahui oleh Bupati OKI.

Masyarakat juga membeberkan nama-nama penerima ganti rugi lahan tersebut. Adapun nama - namanya yakni, Trimika dan Agus Salim, dengan masing-masing lahan seluas 180 hektar dibayar sebesar Rp180 juta. Selanjutnya, Rice Licarni dan Epiyadi yang memiliki luas lahan sebanyak 150 hektar, mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Kenderi yang memiliki luas lahan 117 hektar, dibayar sebesar Rp 117 juta, dan juga Matnasan luas lahan 173 hektar dibayar Rp 173 juta.

Selanjutnya, Andi Yusup, Harun, Wahid, Raden Nalit, Basroni, Asnawi, Kudo, Jon, Nasroni, Joni, Mustopa, Sedet, Sui Bin Cik Bujang, Sumarni dan Kujom, masing - masing memiliki lahan tanah seluas 100 hektar, dan menerima ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Mereka yang diganti oleh pihak perusahaan tadi, rata-rata ada hubungan erat dengan kepala desa.

Wakil dari PT PNS Achmad Buchori ketika dikonfirmasi mengklaim, bahwa sudah menyelesaikan dan memberikan ganti rugi berdasarkan usulan dari Kepala Desa (Kades). Dana tersebut telah diberikan kepada Kades yang lama di salah satu hotel yang berada di Kota Palembang.

“Pihak dari PT PNS telah menjalankan sesuai dengan prosedur dan telah mengeluarkan dana ganti rugi kepada H Maddawi Basari, yang ketika itu masih menjabat sebagai Kades, bersama dengan Bandario selaku Ketua Tim Desa pada saat itu. Sekarang Bandario telah menjabat sebagai Kades yang baru dan Hamali alias Malik menggantikan posisinya sekarang sebagai Ketua Tim Desa,” jelasnya secara rinci kapada wartawan.

Ketika dikonfirmasi, Eks Kepala Desa Sungai Sibur H Maddawi Basari malah mengungkapkan hal yang besebrangan dengan yang dikatakan oleh pihak PT PNS, malahanan ia mengatakan, belum menerima dana seperti yang disebutkan.

“Saya belum pernah menerima dana yang seperti dikatakan oleh pihak PT PNS. Untuk ganti rugi lahan masyarakat yang diserobot oleh PT PNS sepenuhnya menjadi urusan PT bukan urusan saya,” kilahnya.

Disisi lain, Kepala Desa Sungai Sibur, Bandario ketika dihubungi mengatakan, masalah itu sudah direalisasikan oleh pihak PT PNS. Jika dana kompensasi untuk masyarakat Desa Sungai Sibur telah diberikan kepada sebanyak 300 orang pemilik, namun baru diberikan kepada 250 orang, jadi sisanya yang belum diselesaikan berjumlah sebanyak 50 orang pememilik lahan, tetapi jika masyarakat mengatakan belum dibayarkan, bearti itu menurut versi mereka masing-masing.

Berita Terkini