Advertorial

BHP Law Firm Gelar Diskusi Pembaruan KUHP-KUHAP, Tekankan Keadilan Restoratif Berbasis Pancasila

BHP Law Firm Inisiasi Gelar Diskusi interaktif bertajuk "Implikasi Pembaruan KUHP-KUHAP, Tekankan Keadilan Restoratif berbasis pancasila.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Hartati
DISKUSI INTERAKTIF - BHP Law Firm menggelar diskusi interaktif bertajuk “Implikasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Korporasi” di Gedung BHP Law Firm, Senin (18/5/2026). 

PALEMBANGBHP Law Firm menggelar diskusi interaktif bertajuk “Implikasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Pidana Korporasi” di Gedung BHP Law Firm, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana yang diawali dengan keynote speaker Dr Bambang Hariyanto, S.H., M.H.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas implikasi berlakunya KUHP 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), KUHAP 2025 (UU Nomor 20 Tahun 2025), serta penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Managing Partner BHP Law Firm, Dr Bambang Hariyanto, S.H., M.H. (FCBArb, FIIArb) mengatakan, salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berfokus pada penghukuman semata, tetapi mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Pendekatan ini dinilai selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, di mana sistem hukum Indonesia diharapkan mampu mencerminkan budaya lokal dan rasa keadilan masyarakat.

“Keadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan. Pendekatan restoratif dan rehabilitatif ini menjadi bagian dari paradigma baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis,” ujar Bambang dibincangi usai acara.

Selain itu, pendekatan korektif juga menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum, yakni dengan menitikberatkan pada perbaikan perilaku pelaku serta pemulihan korban secara menyeluruh.

"Sosialisasi ini perlu terus digalakkan bukan hanya bagi pengacara, jaksa dan penegah hukum saja tapi juga masyarakat luas harus tahu, dan perubahan ini membawa angin segar bagi peradilan di tanah air dengan persefsi terbaru bukan mengusung zaman kolonial seperti dulu lagi," tambah Bambang.

Dengan adanya perubahan baru ini, maka sistem peradilan akan lebih "hidup" seperti di sistem peradilan di film-film yang sering ditonton karena tidak monoton dan prosesnya jauh lebih cepat.

Sebab penyidik 1x24 jam sudah harus memberikan salinan berita pemeriksaan sehingga pengacara yang berperkara bisa langsung menyiapkan pembelaan dan upaya hukum lebih cepat juga.

Melalui diskusi ini, diharapkan para praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat dapat memahami arah pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan keadilan yang lebih berimbang, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi korban dan masyarakat luas.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Walikota Palembang Pastikan Sanksi Berat 6 Oknum Dishub Pelaku Razia Ilegal, Ada yang Resmi Dipecat

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved