Waiters Cafe Diancam Pacar
PALEMBANG, SRIPO --- Yuseva (21) seorang waiters di kafe Mastaria, mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsekta Sukarami Palembang, Kamis (30/12) sekitar pukul 15.00 mengaku diancam Aidil (35), pengunjung yang sering datang ke tempatnya bekerja. Tak hanya itu, pria tersebut juga mengamuk serta mengancam pemilik kafe dan teman-temannya.
Menurut Yuseva, sebelumnya ia dan Aidil memang pernah berpacaran. Namun karena tidak tahan dengan sikapnya yang kasar, ia memilih mengakhiri hubungan tersebut beberapa minggu yang lalu. Apalagi pria yang sangat sering berkunjung di tempatnya bekerja, sudah mempunyai istri dan anak. Yang paling tidak ia sukai, Aidil sangat sering marah-marah serta mudah cemburu. Sikapnya itu kontras dengan pekerjannya, yang bergelut di dunia malam. Jika sudah marah, ia pasti mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam. Rupanya keputusan Yuseva, yang ingin mengakhiri hubungan tidak diterima sang pacar. Puncaknya pada Kamis (30/12) sekita pukul 01.00, Aidil datang ke tempatnya bekerja di kafe Mastaria jl Tanjung Api-Api RT 10 RW 11 Kelurahan Kebun Bunga Kelurahan Sukarami Palembang. Pria tersebut memukul dinding kafe dan membanting meja dan kursi, karena kesal kedatangannya tidak dihiraukan pujannya. Pemilik kafe serta beberapa waiters yang lain mencoba menenangkannya, namum malah mengancam dan menantang berkelahi.
Kejadian tersebut kembali terulang kembali sekitar pukul 07.00. Aidil kembali datang, dan meminta Yuseva menemuinya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga membuatnya marah dan mengancam akan menganiaya sang pacar serta teman-temannya. Karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan sang pacar, Yuseva kemudian melaporkan kejadian ini ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsekta Sukarami Palembang. Ia berharap petugas dapat mengambil tindakan, hingga ia tidak merasa terancam.
“Saya sudah tidak tahan lagi. Satiap saya menolak bertemu, ia selalu mengeluarkan ancaman,” ujar Yuseva.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto melalui Kapolsekta Sukarami AKP Sugeng Hariyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Luis Letedara ketiak dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Sugeng Hariyadi. (mg10/mg18)
foto warna : 16sabu
SRIPO/MG14
INTEROGASI --- Kapolsek Gandus AKP Sukri Arivai ketika menginterogasi tersangka Refli alias Atak di ruang kerjanya, Kamis (30/12).
Sembunyi Di WC Saat Digerebek
PALEMBANG, SRIPO --- Refli alias Atak (27) ditangkap unit Reskrim Gandus dipimpin langsung Kapolsek Gandus AKP Sukri Arivai S.Sos SH di rumah tersangka Jl Kadir TKR Lr Zainal RT 36 RW 09 Kelurahan 36 Ilir Gandus, Rabu (29/12) pukul 21.30 saat bersembunyi di dalam WC.
Tersangka yang telah menjadi target operasi Polsek Gandus sejak sebulan terakhir, akhirnya dapat diringkus setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran. “Aku sudah tiga bulan jualan sabu. Hasil jualan sabu untuk bantu keluarga samo untuk makek dewe,” tutur pria bertato matahari ini.
Penyelidikan dan penyamaran yang langsung dilakukan Kapolsek dalam tiga hari berhasil menangkap tersangka. “Aku idak tahu kalu yang nak beli polisi. Sabu itu aku simpen di rumah TR (buron) dalam kulkas,” ungkap tersangka. Polisi yang telah mengepung rumah tersangka, membuat tersangka tidak banyak berkutikdan harus bersembunyi di dalam WC rumahnya.
“Pas tahu itu polisi langsung aku lari. Tapi dak pacak, aku inisiatif bae ke kamar mandi,” tambah tersangka. Tersangka masuk dan mengunci pintu kamar mandi saat petugas hendak menangkap. Tetapi petugas tidak tinggal diam dan menjebol pintu kamar mandi agar dapat meringkus tersangka.
“Aku jual sabu itu sepaketnyo Rp 100 ribu. Itu Paket kecik. Dapet untung dari jual sepaket sabu Rp 10 ribu. Ngembek barang dari DD (buron) di 14 Ilir,” ungkap tersangka. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket kecil senilai Rp 500 ribu dan uang tunai dari penjualan sabu selama satu bulan sebesar Rp 2,4 juta. Tersangka juga pernah di penjara selama 1,6 tahun karena kasus menjual ineks.
Kapolsek Gandus AKP Sukri Arivai S.Sos SH didampingi Kanit Reskrim Gandus Aiptu Suhaibi menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menangkap bandar yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka. “Memang tersangka telah menjadi target kita. Setelah saya melakukan penyamaran dan bertransaksi sama tersangka, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Sukri ketika berada di ruang kerjanya di Mapolsek Gandus.(mg14/mg17)
foto warna : 16syaf
SRIPO/MG14
INTEROGASI --- Petugas Polsek IT I ketika menginterogasi tersangka Syafrudin di Mapolsek IT I, Kamis (30/12).
Tersinggung Dilihat Coba Menusuk
PALEMBANG, SRIPO --- Syafrudin (28) ditangkap jajaran unit Reskrim IT I di Jl Dempo luar, Rabu (29/12) pukul 16.00 karena telah mengancam dan mencoba menusuk Damar (27) menggunakan pisau.
Tersangka Syafrudin warga Dempo luar Lr Gubah Kelurahan 15 Ilir yang bekerja sebagai penjaga malam toko ini, mencoba menusuk korban Damar ketika berada di tempat kejadian. Tersangka yang saat itu sedang menikmati minum minuman keras jenis Mision House merasa tersinggung, ketika korban melintas di hadapan tersangka sambil melihat.
“Cak dak senang tiu samo aku. Bosnyo bae dak berani jingok aku cak itu. Dio berani jingok aku cak itu,” tutur tersangka. Tersangka yang masih terbawa pengaruh alkohol, langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan mencoba menusuk ke arah korban. Korban yang mengenakan tas gendong di depannya berhasil mengelak dan hanya mengenai tas korban.
Karena merasa nyawanya terancam, korban langsung melaporkan terangka ke Polsek IT I. Atas laporan korban, petugas langsung meluncur ke tempat di mana tersangka lagi asyik duduk sambil minum minuman keras. “Dak lamo aku nak nujah dio itu, polisi datang nangkep aku,” tambah tersangka.
Kapolsek IT I AKP Awan Hariono melalui Kanit Reskrim IT I Iptu Wira Prayatna menuturkan, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban.(mg14/mg17)
PS Milik Polisi Diembat
PALEMBANG,SRIPO-M Nur Hendra (25) Anggota Polri, Pemilik rental PS, beralamat Jl Jaya VII No 30 Rt 20 Rw 6 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, harus kehilangan 2 unit PS miliknya yang di curi tetangganya sendiri, Zakaria (20). pada Senin (27/12) pukul 13.30.
Menurut saksi Ari Usman, yang merupakan penjaga rental PS milik M Nur Hendra, awalnya Ari tidak menaruh curiga terhadap tersangka, apalagi tersangka memang sudah biasa main dan kerangjingan untuk main PS di tempatnya.
Dimana di saat korban meninggalkan lokasi beberapa menit untuk buang air kecil, ia melihat tersangka mengambil 2 unit ps di tempatnya bekerja, kemudian di bawah kabur. Korban sendiri berusaha untuk mengejarnya pelaku, tapi sayang pelaku berhasil melarikan diri.
“Dio sudah biasa main kesini, jadi aku tidak curiga sama dio, tapi pas aku tinggal beberapa menit ke WC dan balik lagi, aku lihat dio sdh bawah kabur PS nya,”bebernya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2 unit PS 3 merek Sony seharga Rp6.5 juta, dan sudah melaporkannya ke Polresta Palembang.
Kepala SPK Iptu Abu Qusoi, membenarkan laporan korban sudah diterima pihaknya, sedangkan pelakunya sendiri sudah di ketahui dan akan ditindak lanjuti. (mg15)
Konter Pulsa Nyambi Jual Inek
PALEMBANG, SRIPO --- Wika Handayani (21) diringkus anggota Polsek Sukarami Kamis (29/12) pukul 01.00. Lantaran kedapatan menyimpan 23 butir inek di konter pulsa tempat ia berjualan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 23 butir inek warna merah muda berlogo bulat lingkaran, satu buah HP nexian, korek api, dan alat hisap/pipet. Pil inek ditemukan di dalam bungkus rokok A Mild Sampoerna yang diletakkan di bawah lemari konter dan diselipkan di antara etalase lemari.
Gadis yang tinggal di Jl Kebun Bunga Rt 28 Rw 10 Kecamatan Sukarami ini, setiap hari bekerja di counter pulsa di rumahnya. Pil inek yang ditemukan, mengaku titipan dari Dapti, warga Bina Bangsa. Ia menitipkan inek sebanyak 40 butir, dan pada saat penangkapan, inek tinggal 23 butir. Tersangka mengaku telah menjual lima inek dan sisanya dijual Dapti. Menurut pengakuan tersangka, ia menjual pil haram tersebut mendapat upah Rp 10 ribu perbutirnya. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali dititipi barang haram tersebut. Harga perbutir yang ia jual, Rp 100 ribu.
Dalam transaksi penjualan ineks, jika ada yang ingin membeli, tersangka memanggil Dapti.
“Dapti kan sering nongkrong di counterku, jadi kalu ado wong nak beli, aku ngasih tau dio,” ungkapnya saat dimintai keterangan.
Polsek Sukarami AKP Sugeng Haryadi Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. “Penangkapan dilakukan karena adanya informasi mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut,” katanya. (mg18)
Bade Tersenyum Divonis Empat Bulan
PALEMBANG, SRIPO --- Bade (40) terdakwa kasus pencurian ayam, tersenyum setelah mendengar vonis empat bulan penjara dari majelis hakim di PN Palembang, Kamis (30/12).
Ekspresi senyum yang terlihat dari wajah terdakwa, dikarenakan vonis empat bulan penjara, tinggal 12 hari lagi yang akan dijalankan terdakwa. “Sebelumnya tuntutan dari JPU enam bulan penjara, tapi berkurang setelah dilakukannya pembelaan pada sidang sebelumnya,” ujar Romaita SH selaku Kuasa Hukum terdakwa. Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua H M Rozi SH, menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Terdakwa telah melakukan pencurian seekor ayam betina seharga Rp 100 ribu di kawasan Jl Kol H Burlian pada (12/9). (mg19)
ada foto
16supri
Supriyadi Dihajar Massa
PALEMBANG, SRIPO --- Supriyadi (19), harus menderita luka lebam disekujur tubuhnya karena dikeroyok massa. Buruh bangunan ini kepergok mencuri sepeda motor, Rabu (29/12) pukul 19.00.
Menurut keterangan pelaku yang tinggal di Jl Selatan Sungai Rebo Plaju, ia diajak Eko.
“Aku dijemput oleh Eko dirumah. Katanya nak ke rumah kawannyo. Aku ikut bae. Sampai disano aku disuruh nunggu dimotor, eh..dio malah maling motor,” jelas residivis kasus perkelahian tahun 2005 ini.
Kemudian Eko yang bertindak sebagai pemetik motor, langsung membawa sepeda motor tersebut dan diserahkan ke Supriyadi. Sedangkan Eko naik sepeda motor yang dikendarainya. “Waktu aku disuruh bawa itu, korbannya terdengar waktu nyalain motor dan keluar. Terus aku diteriakin maling dan ditangkap. Aku jugo digebuki massa,” jelasnya.
Beruntung melintas anggota polisi dtempat kejadian dan langsung diamankan ke Polresta Palembang. Pemilik sepeda motor tersebut bernama Ebid Riyadi (21), warga Jl A Yani Lr Naga Swidak No 27 15 Ulu Seberang Ulu II. Mahasiswa ini menjelaskan, sepeda motor Jupiter MX 2010 warna hijau hitam, Nopol BG 6211 UK diparkir di depan rumah teman wanitanya bernama Wanti (18). Tepatnya di Jl Silaberanti Lr Kenanga No 165 RT 9 RW 2. Saat itu korban berada di dalam rumah.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Cahyo Budisiswanto melalui Kasat Reskrim Kompol ANisullah M Ridha telah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan. (mg4/mg15)