Ramai-ramai Bikin NPWP
PALEMBANG - Menyadari begitu pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sedikitnya 100 karyawan yang bekerja di Yayasan IBA Palembang beramai-ramai membuat NPWP. Tindakan ini rangkaian lanjutan program sosialiasi pelatihan cara perhitungan, pengisian dan pelaporan pajak SPT pribadi
Kepala Lembaga Pengembangan Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi Univestas IBA, Hj Mas Amah, SE, MSi menjelaskan program pembuatan NPWP gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan kepengurusan pajak. Mereka tak perlu susah-susah lagi mendatangi kantor pajak.
Cukup datang langsung ke kantor IBA. Ikut pelatihan dan langsung dibuatkan NPWP pajak,” kata Mas Amah kepada Sripo disela-sela pelatihan, Rabu (24/3) di ruang serbaguna Universitas IBA.
Pembuatan NPWP langsung di bimbing Kepala Seksi Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) IT II, Rosidi SE dibantu stafnya, Rodi Kumaini. Karyawan pun tampak tidak menemui kendala.
Awalnya mereka dengan seksama mendengarkan langkah-langkah pengisian melalui layar OHP computer yang disampaikan tim penyuluh pajak. Selanjutnya, usai formulir dibagikan, para peserta langsung mengisi dan menyerahkan kembali berkas. “Dengan cara ini, karyawan tak perlu susah lagi mendatangi kantor pajak sekedar membuat NPWP,” kata Mas Amah.
Selain layanan NPWP gratis, sosialisasi juga menyangkut pola pengisian SPT pribadi. Selama ini, umumnya karyawan IBA kerap tidak mengetahui cara pengisian SPT karena semuanya dikelola
langsung oleh Yayasan. Namun, saat ini berbeda. Pihak Yayasan menyerahkan langsung kepada karyawan. “Makanya kita mendatangkan orang pajak, sehingga karyawan tidak lagi repot mengisi SPT pribadi termasuk menghitung Pph dan pajak lainnya,” kata Mas Amah.
Sementara menurut Rosidi, cara penghitungan pajak penghasilan pasal 21 prinsipnya sama dengan penghitungan pajak penghasilan umumnya, Namun dalam menghitung pajak penghasilan
pasal 21 difokuskann bagi penerima penghasilan pekerjaan berupa jasa atau kegiatan lain. “Disini akan dihitung setelah adanya pengurangan, berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga
diberikan pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun dan iuran pensiun, itu saja,ö kata Rosidi dalam sambutannya. sripo