Berita Lisa Mariana

PENYEBAB KPK Panggil Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil, Terseret Kasus Korupsi Rp222 M di Jabar

Setelah drama tes DNA dengan Ridwan Kamil usai, Lisa Mariana kini harus berurusan dengan KPK.

Editor: pairat
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ANCAM BONGKAR AIB - Selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Lisa ancam bakal membongkar aib eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke KPK 

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec Bank BUMD Jabar, Widi Hartono.

Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

Konstruksi Perkara

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Perbuatan Melawan Hukum

Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved