Gaji PNS 2026 Tak Naik, Berikut Besaran Lengkap Dengan Pergolongan

Presiden Prabowo saat memberikan pada RUU APBN 2026, dalam pidatonya tidak meyinggung masalah kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: adi kurniawan
kompas.tv
GAJI PNS - Ilustrasi uang. Presiden Prabowo saat memberikan pada RUU APBN 2026, dalam pidatonya tidak meyinggung masalah kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 

SRIPOKU.COM -- Presiden Prabowo saat memberikan pidato nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 pada Jumat (15/8/2025).

Dalam pidato Prabowo tersebut, tidak meyinggung masalah kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak dibahas.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perihal kenaikan gaji PNS akan melihat dulu kepada ruang fiskal (fiscal space) pada anggaran tahun depan.

Pasalnya, pos-pos anggaran negara telah diisi oleh berbagai program prioritas nasional.

"Untuk gaji, kita juga akan melihat kepada fiskal space untuk tahun 2026, yang tadi mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026 di Jakarta, sebagaimana dilansir YouTube Kemenkeu, Minggu (17/8/2025).

Di sisi lain, ada sejumlah program prioritas pemerintah yang memicu lonjakan belanja negara pada tahun depan.

RAPBN 2026 mencatat defisit Rp 636,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.

Belanja negara ditargetkan Rp 3.786,5 triliun, naik 7,3 persen dari outlook 2025.

Lonjakan belanja dipicu delapan program prioritas Presiden Prabowo.

Kedelapan program itu yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, serta percepatan investasi dan perdagangan global.

Salah satu program dengan anggaran besar adalah MBG yang naik Rp 330 triliun. "MBG saja naik Rp 330 triliun sendiri. Jadi memang kenaikan belanja untuk beberapa prioritas pemerintah cukup besar," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, jika kepala negara tidak menyinggung kenaikan gaji PNS 2026, berarti kemungkinan memang tidak akan dilakukan pada tahun depan. "Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Terkait dengan gaji, Prabowo dalam pidatonya hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen serta tunjangan profesi guru non-PNS.

Kapan terakhir kali gaji ASN naik?

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.

Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. "Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Berapa rincian gaji PNS?

Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Gaji PNS golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved