Pinjaman Berujung Maut, Tiwi Dihabisi Setelah Hartanya Dikuras, Tutupi Jejak Lewat HP Korban

Publik digegerkan dengan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS)

|
Editor: adi kurniawan
(TribunTernate.com)
REKAN KERJA - Tersangka Aditya Hanafi (27) yang tega membunuh Tiwi (30) rekan kerjanya. Ia bahkan sempat-sempatnya menikah pasca melakukan aksinya. 

SRIPOKU.COM -- Publik digegerkan dengan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi (30), yang akrab disapa Tiwi.

Pelakunya adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang nekat menghabisi nyawa korban demi melunasi utang judi online.

Jenazah Tiwi, yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi membusuk pada 31 Juli 2025 di rumah dinasnya, 11 hari setelah ia dibunuh.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, pembunuhan ini bermotif perampokan dan didasari oleh kecanduan judi online yang menjerat pelaku.

 
Kronologi Kejadian: Permintaan Pinjaman Berujung Pembunuhan
 

Menurut Ipda Habiem Ramadya, kasus ini bermula dari terlilitnya Aditya Hanafi dalam utang judi online.

Pada 16 Juli 2025, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp 30 juta kepada Tiwi, namun ditolak dengan alasan korban tidak memiliki dana sebanyak itu.

Penolakan ini memicu sakit hati pada diri Hanafi, yang kemudian merencanakan pembunuhan.

Pada 17–18 Juli 2025, pelaku menduplikasi kunci rumah dinas Tiwi dan mengintai korban.

Tiwi tercatat terakhir kali melakukan absensi kantor pada 18 Juli. Sehari kemudian, pada 19 Juli 2025 pagi, Hanafi menyergap Tiwi di kamarnya.

"Setelah mengikat tangan dan kaki korban, pelaku memaksa korban melakukan oral seks," ujar Ipda Habiem.

Usai melakukan pelecehan, pelaku meminta akses ke rekening Tiwi dan mencuri total sekitar Rp 89 juta, termasuk penarikan tunai dan pencairan pinjaman online.

Setelah menguras harta korban, Hanafi membekap Tiwi dengan bantal hingga tewas.

 
Pelaku Berpura-pura Menutup Jejak
 

Untuk menutupi aksinya, Aditya Hanafi bahkan sempat mengajukan cuti atas nama Tiwi dan membalas pesan dari rekan kerja melalui ponsel korban.

"Pengajuan cuti dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena pada 19 Juli korban sudah meninggal," jelas Ipda Habiem.

Di tengah upaya penutupan jejak tersebut, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, Almira, yang juga tinggal satu atap dengan Tiwi, pada 27 Juli 2025.

Jenazah Tiwi akhirnya ditemukan pada 31 Juli 2025. Uniknya, Hanafi tetap berpura-pura tidak tahu dengan mengantar jenazah korban ke rumah sakit. Ia bahkan terlihat mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

 
Terancam Hukuman Mati
 

Aditya Hanafi akhirnya menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada 5 Agustus 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi juga menemukan dua ponsel milik korban yang dibuang terpisah oleh pelaku di Kota Ternate.

Atas perbuatannya, Hanafi dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara.

"Kami telah memeriksa 8 saksi, termasuk pelaku," kata Ipda Habiem. "Untuk istri pelaku belum diperiksa karena masih syok."

Kasus ini masih terus didalami, dan publik kini menyoroti peran istri pelaku yang saat itu tinggal bersama korban, mengingat Hanafi mengintai Tiwi dari kamar sang istri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved