Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Jabatan Oknum Perwira Tersangka Kematian Prada Lucky, Lulusan SMA Bergengsi di Palembang
Dispenad membeberkan jabatan yang dimiliki satu-satunya oknum perwira di daftar tersangka kematian Prada Lucky.
SRIPOKU.COM - Satu dari 20 tersangka kematian Prada Lucky memiliki pangkat perwira.
Saat ini, pria yang pernah menempuh pendidikan di SMA bergengsi wilayah Palembang itu sudah ditahan.
Dispenad tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut.
Ketika kasus Prada Lucky tewas diduga dianiaya senior ini bergulir, tersangka bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru memiliki jabatan komandan pleton.
Baca juga: MINTA Kasus Prada Lucky Ditutup, Keluarga Diintimidasi Oknum Tertentu, Desak Serahkan HP Almarhum
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu, mengatakan ke-20 tersangka berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.
Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.
Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:
- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.
Baca juga: Beredar Kabar Ada Atlet Tinju Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Oknum Pratu Pamer Medali Porprov
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.
Khusus untuk oknum perwira, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Riwayat Letda Thariq
Sebelum terlibat kasus yang menewaskan bawahan sekaligus juniornya ini, karir Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru sebenarnya cukup cemerlang.
Dari rekam pendidikannya, Letda Thariq sudah terlihat kepintarannya.
Di akun LinkedIn-nya mengutip Tribunnews.com, Letda Inf Thariq Singajuru menuliskan dirinya alumni SD Al Hanief Moeliza Bekasi, Jawa Barat angkatan 2003-2009.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 4 Palembang, Sumatra Selatan pada 2009-2012.
Usai lulus jenjang SMP, Letda Inf Thariq Singajuru kemudian menimba ilmu di SMA Plus Negeri 17 Palembang.
Ia mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi, dan lulus 2015.
Sementara karier dunia kemiliteran, Letda Thariq mengawalinya dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017.
Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).
Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.
Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.
MINTA Kasus Prada Lucky Ditutup, Keluarga Diintimidasi Oknum Tertentu, Desak Serahkan HP Almarhum |
![]() |
---|
Beredar Kabar Ada Atlet Tinju Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Oknum Pratu Pamer Medali Porprov |
![]() |
---|
Punya Otak dan Karir Moncer, Senior Prada Lucky Pangkat Perwira TNI Kini Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
JENDERAL TNI Beber Identitas Perwira Terlibat Izinkan Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Kena Sanksi |
![]() |
---|
PANGDAM Sebut ada 3 Jenderal TNI Bintang 4 Turun Tangan Tuntaskan Proses Kasus Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.