Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Jabatan Oknum Perwira Tersangka Kematian Prada Lucky, Lulusan SMA Bergengsi di Palembang

Dispenad membeberkan jabatan yang dimiliki satu-satunya oknum perwira di daftar tersangka kematian Prada Lucky.

Editor: Refly Permana
POS-KUPANG.COM
BERSIMPUH KE PANGDAM UDAYANA - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

SRIPOKU.COM - Satu dari 20 tersangka kematian Prada Lucky memiliki pangkat perwira.

Saat ini, pria yang pernah menempuh pendidikan di SMA bergengsi wilayah Palembang itu sudah ditahan.

Dispenad tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum perwira tersebut.

Ketika kasus Prada Lucky tewas diduga dianiaya senior ini bergulir, tersangka bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru memiliki jabatan komandan pleton.

Baca juga: MINTA Kasus Prada Lucky Ditutup, Keluarga Diintimidasi Oknum Tertentu, Desak Serahkan HP Almarhum

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu, mengatakan ke-20 tersangka berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.

Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.

Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:

- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Baca juga: Beredar Kabar Ada Atlet Tinju Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Oknum Pratu Pamer Medali Porprov

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Khusus untuk oknum perwira, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved