Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

20 Prajurit TNI yang Siksa Prada Lucky Dijebloskan ke Tahanan, 1 Pangkat Perwira, Pangdam Janji Ini!

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

Editor: Welly Hadinata
POS-KUPANG.COM
BERSIMPUH KE PANGDAM UDAYANA - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

SRIPOKU.COM - Terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka.

Prada Lucky yang merupakan prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.

Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).

Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025), dilansir POS-KUPANG.com.

Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.

Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.

Sehingga, Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu prosesnya.

Disiapkan 5 Pasal

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.

Pangdam Udayana Janji Proses Hukum Transparan

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, menjelaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky Namo akan dilaksanakan secara transparan. 

"Serahkan proses hukum kepada kami. Seluruhnya akan satu pintu berita, dari Kodam, dan kita salurkan kepada media. Kita ikut berbelasungkawa, mari kita, peristiwa yang sudah memukul keluarga," ungkapnya, Senin, dikutip dari POS-KUPANG.com.

"Kita seluruhnya kehilangan dari anak buah kami, Prada Lucky Namo agar tidak terjadi lagi. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," imbuhnya.

Piek menyampaikan, keluarga Prada Lucky Namo minta agar proses hukum bisa dilakukan dengan adil.

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti Polisi Militer yang berhak menyampaikan."

"Kita akan laksanakan secara transparan dan tidak ada yang kita tutup-tutupi," tegasnya.

Kronologi

Peristiwa bermula saat Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky yang diduga mengalami penyimpangan seksual (LGBT) pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.

Namun, dalam laporan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan perilaku penyimpangan seksual (LGBT) yang dilakukan Prada Lucky.

Pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 06.20 WITA, Prada Lucky disebut kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar.

Hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani saat mengecek kamar mandi.

Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.

Sekira pukul 09.25 WITA pada hari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah kota, dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky

Sekira pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan di rumah salah satu warga yang bernama Ibu Iren yang merupakan ibu asuh dari Prada Lucky.

Setelah ditemukan keberadaannya, Prada Lucky dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

Sekira pukul 11.05 WITA, Prada Lucky kembali diperiksa di kantor Staf-1/Intel.

Saat itu tiba-tiba datang beberapa senior Prada Lucky dengan membawa selang dan memukulnya secara bergantian.

Sekira pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel agar memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior. 

Prada Lucky bersama rekannya, Prada Ricard Junimton Bulan, akhirnya menjalani hukuman di sel tahanan di kesatuan tersebut tepatnya di rumah jaga kesatrian. 

Dua hari kemudian tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WITA, sebanyak empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo di antaranya Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja mendatangi rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky dan Prada Ricard Junimton disel dan melakukan pemukulan terhadap keduanya menggunakan tangan kosong.

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WITA, Prada Ricard Junimton Bulan mengalami demam, sedangkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengalami muntah-muntah hingga keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk menjalani pemeriksaan. 

Setelah pemeriksaan tersebut, Prada Ricard Junimton diizinkan pulang, sedangkan Prada Lucky Namo harus dirujuk ke RSUD Aeramo karena Hemoglobin (Hb) rendah.

Setelah mendapat perawatan, keesokan harinya tepatnya pada Minggu, 3 Agustus 2025 kondisi Prada Lucky sudah dikabarkan mulai membaik setelah ditangani dokter di rumah sakit tersebut. 

Prada Lucky bahkan sempat tertawa dan bercengkrama dengan Iren yang diketahui sebagai ibu asuhnya yang datang menjenguk Prada Lucky di RSUD Aeramo pada Senin, 4 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA hingga pukul 21.30 WITA.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WITA, kondisi Prada Lucky menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU.

Bahkan, dilakukan pemasangan ventilator guna menunjang pernapasan Prada Lucky pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 04.47 WITA.

Kemudian, Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekira pukul 11.23 WITA.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pangdam Udayana Peluk Ibu Prada Lucky Namo dan Umumkan 20 Tersangka Ditahan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved