Berita Viral
POLISI Pangkat Kompol Jebolan AKPOL Ini Kuburkan Mimpinya Jadi Jenderal, Divonis Hukuman Mati!
Perwira polisi itu yakni Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim PT Kepulauan Riau
SRIPOKU.COM - Tamat sudah karir perwira polisi satu ini. Bahkan mimpinya untuk menjadi jenderal pun dipastikan sudah pupus.
Perwira polisi itu yakni Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Diketahui Vonis mati diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu.
Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.
Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepri.
Satu polisi lainnya juga dijatuhkan hukuman mati ialah eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
Saat ini hakim sedang menjilid putusan yang sudah berlaku saat vonis dibacakan.
"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, Selasa (5/8/2025).
Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.
"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.
Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.
Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.
"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba," ujarnya.
Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil.
"Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto.
Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam.
Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.
Sosok Kompol Satria Nanda
Kompol Satria Nanda merupakan perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Kepulauan Riau.
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Saat ini, Kompol Satria Nanda terakhir menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya, ia mengemban amanah sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret kasus jaringan narkoba.
Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Karena kasus ini pula, Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
Dugaan keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba.
Dari pemeriksaan personel itu, kabarnya muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri hingga akhirnya dipecat karena terbukti menjual sabu-sabu ke bandar narkoba.
Apa itu Putusan Banding
Putusan banding adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setelah memeriksa ulang putusan Pengadilan Negeri yang diajukan banding oleh salah satu pihak yang berperkara.
Banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mimpi Kompol Satria Nanda Jadi Jenderal Pupus, Lulusan Akpol 2008 Divonis Hukuman Mati Kasus Narkoba
HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia |
![]() |
---|
KECELAKAAN MAUT Truk Fuso Hantam Honda Jazz, Prajurit TNI Pangkat Serda Bertugas Babinsa Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA Penampakan Kuntilanak di Wonogiri, Sempat Heboh Pendirian Pabrik Semen, Anggota DPRD Bersuara |
![]() |
---|
CURHAT Pilu Ibu Bhayangkari Ngadu ke Kapolda Sumut, 3 Tahun Tak Dinafkahi Suami dan Diancam Ditembak |
![]() |
---|
CERITA Penghuni Rumah Curiga Tiba-tiba Rasa Air Sumurnya Beda dan Bau, Ternyata ada Mayat Wanita! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.