Berita Viral

TAMPANG Oknum Kades yang Digerebek Bareng Istri Orang Lain di Kamar Kos, Suami Selingkuhan Diperas!

Warga menggerebek mereka di kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Editor: Welly Hadinata
Instagram
KADES VIRAL - Kades Muhyidin alias Kades Zidan, Kades Wonoagung Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terbukti melakukan tindakan tak terpuji. (Foto : IG @infodemakraya) 

SRIPOKU.COM - Sosok Kepala Desa atau Kades Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terbukti melakukan tindakan tak terpuji.

Awalnya, Kades Muhyidin alias Kades Zidan digerebek warga saat berzina dengan istri orang bernama LK (31).

Warga menggerebek mereka di kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Kini, ia juga ketahuan melakukan pemerasan.

Penggerebekan ini dilakukan setelah suami LK, PY (41), mengaku curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tidak pulang ke rumah setelah mengantar anak sekolah.

PY membuntuti LK dan meminta bantuan polisi serta warga melakukan penggerebekan.

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan LK.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan LK sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

PY telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan LK.

Lokasi GPS menunjukkan LK pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Zidan dan LK dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Setelah ditelusuri, Zidan dan LK juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved