Daftar Bandara Berstatus Internasional, Terbaru Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II
Berikut ini daftar bandara yang menyandang status Internasional berdasarkan Kemenhub terbaru Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II
SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar bandara yang menyandang status Internasional berdasarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ada lima bandar udara berstatus internasional di tahun 2025, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Lukman mengatakan, dengan penambahan lima bandara ini, jumlah total bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara.
Sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.
“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan, penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting, keterkaitan antar dan intramoda transportasi.
Kemudian, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
“Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance," tegas Lukman.
Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Lukman menyebut, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” jelas Lukman.
Total 22 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
Total 22 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
18. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung
20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
21. Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin
22. Bandar Udara Supadio di Pontianak.
Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
Kemenhub
bandar udara internasional
Sripoku.com
Bandara SMB II
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Halaman 43-44 Kurikulum Merdeka, Ayo Mengamati |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Halaman 4 Kurikulum Merdeka, Do You Do What The Girl Does? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 23 Kurikulum Merdeka, Section 1, Say What You Know |
![]() |
---|
Latihan Soal Ulangan Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD BAB 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Soal BAB 3 IPA Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Suhu, Kalor, dan Pemuaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.