Rumah Aspirasi Palembang Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Keluhan dan Permudah Layanan Administrasi
Pemerintah Kota Palembang resmi mengoperasikan Rumah Aspirasi yang berlokasi di areal Rumah Dinas Walikota Palembang
Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Mat Bodok
PELAYANAN - Tampak pelayanan di Rumah Aspirasi dibawah koordinator dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang yang membantu mengarahkan warga dalam kepengurusan administrasi.
Jam Operasional: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Cetak Ulang KTP-el:
-
-
Membawa KTP-el lama.
-
Jika hilang, wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.
-
Cetak Ulang Kartu Keluarga (KK):
- Fotokopi KK lama.
-
Fotokopi buku nikah.
Penambahan Anggota Keluarga di KK:
-
-
Membawa KK asli.
-
Fotokopi KTP (orang tua).
-
Fotokopi buku nikah.
-
Fotokopi surat keterangan lahir (untuk bayi baru).
-
Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
Baca Juga
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Pengamat Unsri Sebut Pemekaran Pantai Timur dan Kikim Area Sulit Terealisasi Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Harga Ayam, Cabai, dan Beras di Palembang Naik, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
9 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan DPR, Alimin Ribut yang Vonis Mati Sambo Tak Lolos |
![]() |
---|
5 Perbedaan Mendasar PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Mulai Beda Gaji Hingga Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.