Rumah Aspirasi Palembang Resmi Beroperasi, Jadi Wadah Keluhan dan Permudah Layanan Administrasi

Pemerintah Kota Palembang resmi mengoperasikan Rumah Aspirasi yang berlokasi di areal Rumah Dinas Walikota Palembang

Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Mat Bodok
PELAYANAN - Tampak pelayanan di Rumah Aspirasi dibawah koordinator dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang yang membantu mengarahkan warga dalam kepengurusan administrasi. 

Jam Operasional: Pukul 08.00 - 15.30 WIB

A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Cetak Ulang KTP-el:

    • Membawa KTP-el lama.

    • Jika hilang, wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Cetak Ulang Kartu Keluarga (KK):

  • Fotokopi KK lama.

 

  • Fotokopi buku nikah.

 

Penambahan Anggota Keluarga di KK:

    • Membawa KK asli.

    • Fotokopi KTP (orang tua).

    • Fotokopi buku nikah.

    • Fotokopi surat keterangan lahir (untuk bayi baru).

Pembuatan Akta Kelahiran Baru:

  • Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit.
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved