Berita Fariz RM

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo, Singgung Tom Lembong: Korupsi Dihapus

4 kali terjerat kasus narkoba, kini Fariz RM meminta agar statusnya diabolisi atau amnesti dari Presiden Prabowo.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie
PENANGKAPAN FARIZ RM - Musisi Fariz RM (rompi tahanan merah) menjalani sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Minta Abolisi ke Prabowo 

SRIPOKU.COM - Empat kali terjerat kasus narkoba, kini Fariz RM meminta agar statusnya diabolisi atau amnesti dari Presiden Prabowo.

Fariz RM pun menyinggung soal sosok Tom Lembong dan Hasto Kristanto yang mendapatkan abolisi dan amnesti karena kasus korupsi.

Diketahui lantaran ketangkap untuk yang ke 4 kalinya atas kasus narkoba, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa.

Karena itu lah secara tiba-tiba tim kuasa hukum Fariz RM meminta agar kliennya mendapatkan amensti ataupun abolisi kepada Prabowo.

Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang dinyatakan bersalah.

"Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi dong, klien saya ini korban, pengguna (narkoba)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Wartakota Selasa (5/8/2025).

Deolipa menyatakan, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum penjara.

Fariz RM
Fariz RM (Istimewa/Kolase Sripoku.com)

Baca juga: Derita Hidup Fariz RM, 4 Kali Terjerat Narkoba hingga Diceraikan Istri, Ngaku Kesulitan Ekonomi

Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.

"Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya Fariz RM diabolisi, dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah," kata Deolipa.

Deolipa mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.

"Besok kami sampaikan ke Sekretaris Presiden, semoga ditindaklanjuti, jangan koruptor diselamatkan, tapi pengguna (narkoba) yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan," ucap Deolipa. 

Dalam surat dakwaan, Fariz RM didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

Detik-detik Fariz RM Ditangkap ke 4 Kalinya karena Narkoba

Sebelumnya, hal ini menjadi sorotan lantaran ini bukan pertama kalinya Fariz RM ditangkap karena barang haram tersebut.

Melainkan kasus ini menjadi kasus ke-4 Fariz RM karena narkoba.

Dalam penangkapan tersebut,Fariz RM sempat mengelak.

Fariz RM bahkan sempat terlihat bak orang kebingungan saat diciduk polisi.

Dilansir dari Tribunnews Kamis (20/2/25), dari rekaman video berudrasi 29 detik terlihat detik-detik Fariz RM diciduk polisi.

Fariz RM mengenakan kaos warna putih berada di suatu tempat yang terlihat ada beberapa mobil travel.

“Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham?” ujar anggota polisi saat penyergapan.

Fariz RM menuturkan kepada anggota polisi bahwa dirinya tidak tahu menahu soal apa.

“Pak, saya enggak tahu apa-apa,” ujar dia terdengar dari video.

“Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham?” ujar anggota polisi saat penyergapan.

Fariz RM menuturkan kepada anggota polisi bahwa dirinya tidak tahu menahu soal apa.

Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015
Fariz RM berkonsultasi dengan pengacaranya setelah divonis delapan bulan penjara di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015 (TRIBUNNEWS)

“Pak, saya enggak tahu apa-apa,” ujar dia terdengar dari video.

Sementara itu ini merupakan kasus ke 4 Fariz RM ditangkap karena narkoba.

Ia pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Fariz diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Usai bebas, dia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. 

Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja. 

Untuk ketiga kalinya Fariz ditangkap pada Jumat (24/8/2018).

Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Fariz menjalani rehabilitasi 2018-2019 hingga akhirnya bebas dan sempat tampil di panggung dalam beberapa event musik.

Namun kini di pertengah bulan Februari 2025 Fariz RM kembali ditangkap.

Fariz RM lahir di Jakarta pada 5 Januari 1959, berasal dari keluarga yang sangat erat kaitannya dengan dunia musik.

Ayahnya, Rustam Munaf, adalah seorang penyanyi yang berkarier di RRI (Radio Republik Indonesia), sementara ibunya, Anna Reijnenberg, merupakan seorang pelatih piano yang tentunya memberikan pengaruh besar dalam perkembangan minat musik Fariz sejak kecil.

Fariz RM, yang kini berusia 66 tahun, dikenal luas sebagai musisi legendaris dari era 80-an.

Karya-karya terkenalnya, seperti Barcelona, Nada Kasih, Panggung Perak, Sakura, dan sejumlah karya lainnya, menjadi hits yang melegenda dan masih sering didengar hingga saat ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved