Berita Viral

POLISI Pangkat Aipda Ini Jadi DPO Sesama Polisi, Panggilan Propam tak Digubris, Ini Kesalahannya!

Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Aipda Helmi Djalaluddin telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Istimewa
Surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Helmi Djalaluddin, pangkat Aipda yang dikeluarkan Polres Ternate, Maluku Utara, Kamis (31/7/2025) 

SRIPOKU.COM - Seorang polisi atau anggota polri aktif yang bertugas di Polres Ternate berpangkat Aipda atas nama Helmi Djalaluddin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM/Ternate yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.

Perihal tersebut dibenarkan Kasi Propam Polres Ternate AKP Rudy Renuat saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, surat DPO ini sudah disebar ke media sosial (Medsos).

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan saran hukum ke Polda Maluku Utara soal pengeluaran DPO yang dimaksud.

"Kami harap masyarakat yang melihat bisa lapor ke kami, "pinta AKP Rudy Renuat.

Aipda Helmi Djalaluddin terakhir bertugas sebagai Ba Polres Ternate yang diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Ia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a), serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Aipda Helmi Djalaluddin telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut.

Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam.

Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut.

Aipda Helmi Djalaluddin lahir di Kota Ternate 8 November 1987 yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

Orang tua dari yang bersangkutan diketahui tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan.

Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.

Ada pun dasar pencarian mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tanggal 13 Juni 2025.

Aipda singakatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua. Aipda adalah Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Pembantu Letnan Dua atau Pelda, sama dengan pangkat yang setara di militer. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Aipda Helmi Djalaluddin Anggota Polres Ternate Ditetapkan DPO, Ini Kasusnya

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved