Berita Viral
PENGAKUAN Kadishub Kesal Jadi Tersangka Padahal Sudah Setor ke Oknum Polisi di Sumut, Rp5 Juta/Bulan
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
SRIPOKU.COM -Berikut pengakuan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Drs Julham Situmorang melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas permintaan uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan
Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin. Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani.
Ditetapkannya Tohom Lumbangaol sebagai tersangka, membuatnya ikut bersama Kepala Dinas Drs Julham Situmorang ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa proses tahap dua akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Iya, Bang. Proses penahanan dalam dua puluh hari ke depan terhitung pada 20 Juli 2025 lalu. Proses tahap II nanti kita sampaikan ya, Bang," katanya.
Dalam kasus ini, Tohom disebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena dianggap sebagai sosok yang mengambil inisiatif mengutip parkir dari RS Vita Insani Pematangsiantar senilai Rp 48,6 juta.
Siap Berkoordinasi dengan Propam
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak secara terbuka siap berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dalam proses pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani.
Sebagaimana diketahui, Ipda Lizar disebut melakukan pemerasan terhadap Tersangka Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani Tahun 2024, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang.
Kepada Tribun-Medan.com, Rabu (30/7/2025), AKBP Sah Udur menyebut Propam Polda sudah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (29/7/2025) lalu.
“Benar, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas, sambil kita koordinasi dengan Polda ya,” ujar Sah Udur.
Adapun bidang yang memeriksa dari Propam Polda Sumut adalah Subbid Pengamanan Internal Profesi Kepolisian (Paminal).
Hingga kini pemeriksaan terus berlangsung terhadap Ipda Lizar Hamdani.
Seksi Propam Polres Pematangsiantar sendiri sejak awal kasus terkuak, terus mengawal dugaan pemerasan Ipda Lizar sebesar Rp 200 juta kepada Kadishub Drs Julham Situmorang.
Hal ini terlihat saat Kapolres menyambangi Ruang Kasat Reskrim pada Senin (28/7/2025).
Saat itu, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan bersama Unit Paminal mengawal proses kunjungan Kapolres AKBP Sah Udur saat memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.
HARTA Kekayaan Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Rampok Negara' Ternyata Minus, Utang Rp200 Juta |
![]() |
---|
WANITA Bareng Anggota DPRD yang Sebut Rampok Negara Ternyata Selingkuhan, Ini Alasannya Viral! |
![]() |
---|
NASIB Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga Bersama Janda dalam Rumah, Kini Kapolres Turun Tangan |
![]() |
---|
NASIB Kakak Adik Viral Gantian Seragam Sekolah, Ayah Meninggal Ibu Gangguan, Bupati Turun Tangan! |
![]() |
---|
SUARA Dering HP, Suami Selamatkan Nyawa Istrinya di Dalam Sumur 12 M, Istri Ngaku Dengar Bisikan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.