Jawaban Brigjen Asep Guntur Soal Nasib Pengejaran DPO Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan
Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU
SRIPOKU.COM - DPO Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, Minggu (3/8/2025). Harun Masiku sudah hilang lebih dari 900 hari.
Namun di balik pelarian Harun Masiku Politisi PDIP pelaku suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 menimbulkan polemik baru.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun terlibat membantu Harun Masiku menyuap eks komisioner KPU telah dibebaskan dengan cara amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo.
Kini KPK masih memburu Harun Masiku? Sedangkan kunci untuk menemukan Hasto telah dibebaskan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam.
KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses perburuan terhadap Harun Masiku, tersangka lain dalam kasus yang sama yang hingga kini masih buron.
Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Asep Guntur memastikan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengejar Harun Masiku tidak surut.
"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegasnya.
Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.
Mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam, Hasto resmi meninggalkan tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya diterbitkan.
Pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut sebagai hak prerogatif presiden.
Asep Guntur bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep.
"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.
Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah.
Ia masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020.
Duduk perkara Harun Masiku
Sekitar Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin kiemas dari dapil sumsel-1.
Alasannya, meski telah dicoret KPU dari DCT dapil sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam pemilu.
Atas keputusan rapat pleno tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menugaskan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
Dalam kasus ini, Harun Harun mengupayakan dirinya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Posisi Nazarudin semestinya digantikan oleh Rizky Aprilia yang menempati posisi kedua di Pileg 2019 Dapil I Sumatera Selatan.
Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku yang menempati posisi keenam.
Harun diajukan sebagai pengganti Nazarudin melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
PDIP bahkan sempat mengajukan fatwa ke MA dan menyurati KPU agar melantik Harun. Tapi KPU keukeuh dengan keputusan untuk melantik Reizky lantaran Harun tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin.
Lobi komisioner
Berikutnya, Harun mencoba melobi komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk membatalkan keputusan KPU.
Wahyu pun menyanggupi permintaan Harun. Tapi dengan catatan, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta.
Singkat cerita, Harun mengirimkan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu melalui staf sekretariat DPP PDIP bernama Saeful Bahri.
Uang tersebut diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina melakukan pertemuan dengan Saeful Bahri.
Dalam pertemuan itu Saeful Bahri meminta bantuan Wahyu Setiawan agar dapat mengupayakan kepentingan Harun Masiku terkait proses PAW dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP. Wahyu pun menyanggupinya.
Pada tanggal 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful Bahri sebesar Rp50 juta ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Wahyu Setiawan.
Namun sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina ditangkap penyidik KPK beserta barang bukti sejumlah uang dalam bentuk Sing$ 38,350 dari Agustiani Tio Fridelina.
Megawati bersyukur Hasto bebas
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat pesimistis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa bebas dari jeratan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku yang sempat membuatnya divonis 3,5 tahun penjara.
Namun, kini Hasto sudah dinyatakan bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.
Setelah mengetahui bebasnya Hasto, Megawati dalam pidatonya menyinggung semboyan Satyam Eva Jayate yang memiliki arti 'kebenaran yang akan menang'.
"Ternyata yang saya katakan Satyam Eva Jayate atau kebenaran itu pasti menang. Alhamdullilah, Tuhan memberikan apa yang diinginkan oleh beliau," kata Megawati dalam Kongres PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).
Tak Kunjung Ada Tersangka, BEM PTNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Mengaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
BOCORAN PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Duduk Perkara KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah Diduga Terkait Kasus Kuota Haji Ilegal |
![]() |
---|
MODUS Jual Beli Haji Khusus, KPK Sebut Pelunasan Biaya Cuma 5 Hari ke Calon Jemaah yang Sudah Antre! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.