Jawaban Brigjen Asep Guntur Soal Nasib Pengejaran DPO Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan

Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU

Editor: Fadhila Rahma
Kolase foto istimewa/TribunBekasi/Rendy Rutama
NASIB HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rutan KPK, lalu bagaimana dengan nasib Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron? 

"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.

Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah. 

Ia masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020. 

Duduk perkara Harun Masiku

Sekitar Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin kiemas dari dapil sumsel-1.

Alasannya, meski telah dicoret KPU dari DCT dapil sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam pemilu.

Atas keputusan rapat pleno tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menugaskan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

Dalam kasus ini, Harun Harun mengupayakan dirinya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Posisi Nazarudin semestinya digantikan oleh Rizky Aprilia yang menempati posisi kedua di Pileg 2019 Dapil I Sumatera Selatan.

Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku yang menempati posisi keenam.

Harun diajukan sebagai pengganti Nazarudin melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

PDIP bahkan sempat mengajukan fatwa ke MA dan menyurati KPU agar melantik Harun. Tapi KPU keukeuh dengan keputusan untuk melantik Reizky lantaran Harun tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin.

Lobi komisioner 

Berikutnya, Harun mencoba melobi  komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk membatalkan keputusan KPU.

Wahyu pun menyanggupi permintaan Harun. Tapi dengan catatan, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved