Jawaban Brigjen Asep Guntur Soal Nasib Pengejaran DPO Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan
Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU
"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.
Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah.
Ia masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020.
Duduk perkara Harun Masiku
Sekitar Juli 2019, dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin kiemas dari dapil sumsel-1.
Alasannya, meski telah dicoret KPU dari DCT dapil sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazarudin Kiemas sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam pemilu.
Atas keputusan rapat pleno tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menugaskan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
Dalam kasus ini, Harun Harun mengupayakan dirinya menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Posisi Nazarudin semestinya digantikan oleh Rizky Aprilia yang menempati posisi kedua di Pileg 2019 Dapil I Sumatera Selatan.
Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku yang menempati posisi keenam.
Harun diajukan sebagai pengganti Nazarudin melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
PDIP bahkan sempat mengajukan fatwa ke MA dan menyurati KPU agar melantik Harun. Tapi KPU keukeuh dengan keputusan untuk melantik Reizky lantaran Harun tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin.
Lobi komisioner
Berikutnya, Harun mencoba melobi komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk membatalkan keputusan KPU.
Wahyu pun menyanggupi permintaan Harun. Tapi dengan catatan, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta.
Tak Kunjung Ada Tersangka, BEM PTNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Mengaku Diancam Jika Datang ke KPK |
![]() |
---|
BOCORAN PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Duduk Perkara KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah Diduga Terkait Kasus Kuota Haji Ilegal |
![]() |
---|
MODUS Jual Beli Haji Khusus, KPK Sebut Pelunasan Biaya Cuma 5 Hari ke Calon Jemaah yang Sudah Antre! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.