Berita Palembang

Warga Ogan Ilir Ditangkap Bawa 1 Kilo Sabu di Kertapati Palembang, Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) siang di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KURIR SABU- Seorang kurir narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Egal Saputra (48), berhasil ditangkap oleh Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kertapati. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,063 kilogram netto. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang kurir narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Egal Saputra (48), berhasil ditangkap oleh Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kertapati.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,063 kilogram netto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) siang di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Egal, yang merupakan warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan seorang pria dengan ciri-ciri tertentu dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol BG 3915 DAL.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” jelas Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan, saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bermerek Well Chosen Green Energy seberat 994,71 gram netto, serta sabu tambahan dengan total keseluruhan 1,063 gram. Beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut AKBP Aditia.

Dalam keterangannya, Egal Saputra mengaku hanya sebagai kurir dan hendak mengantarkan paket sabu tersebut ke seseorang bernama Ilham di Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim.

“Saya hanya disuruh antar ke saudara Ilham. Kalau berhasil, saya akan dapat Rp5 juta,” ujar Egal kepada petugas.

Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menegaskan, penangkapan ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk mengungkap jaringan narkoba lintas daerah yang lebih besar.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengejar pelaku lain dalam jaringan ini.

“Kami tidak akan berhenti pada kurir. Tim sudah mulai pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved