Kunci Jawaban

Rangkuman Materi IPAS Kelas 4 SD Bab 8 Kurikulum Merdeka, Norma di Masyarakat

Dimuat pembahasan mengenai Norma di Masyarakat dari Bab 8 Kurikulum Merdeka. Simak inilah rangkuman materi selengkapnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi IPAS Kelas 4 SD Bab 8 Kurikulum Merdeka, Norma di Masyarakat 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi IPAS kelas 4 SD selengkapnya.

Dimuat pembahasan mengenai Norma di Masyarakat dari Bab 8 Kurikulum Merdeka.

Dilansir dari YouTube Aulia Kharisma, simak dan perhatikan dengan baik pembahasannya.

Baca juga: Rangkuman Materi IPAS Kelas 3 BAB 3 Kurikulum Merdeka Peran Komponen Biotik dan Abiotik di Ekosistem

NORMA

Norma adalah aturan atau pedoman dalam bertingkah laku yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma dibuat untuk membatasi perilaku di lingkungan masyarakat agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Norma Tertulis

menaati aturan lalu lintas, berlaku jam malam.

Norma Tidak Tertulis

menjaga kesopanan, menghormati orang yang lebih tua, mengikuti kegiatan gotong royong.

Fungsi Norma

  • Pedoman atau petunjuk bagi masyarakat.
  • Mencegah terjadinya perpecahan antarwarga.
  • Menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan.
  • Mengingatkan setiap individu akan tingkah laku yang akan dilakukan.
  • Memberikan batasan bagi individu dalam berperilaku.
  • Memaksa individu melakukan hal-hal yang sesuai aturan berlaku agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

JENIS-JENIS NORMA

  • Norma agama
  • Norma kesusilaan
  • Norma kesopanan
  • Norma hukum

Norma Agama

Merupakan sejumlah aturan berupa perintah, larangan, dan ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama bersifat mutlak dan tidak dapat diubah aturannya. Sanksi yang diberikan apabila melanggar norma agama adalah dosa.

Contoh norma agama:

  • melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing
  • beribadah tepat waktu
  • menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan

Norma Kesusilaan

Aturan yang berasal dari hati nurani manusia dalam menentukan perilaku baik atau buruk. Norma ini membentuk pribadi seseorang. Sanksi yang diterima apabila melanggar norma ini adalah penyesalan, perasaan bersalah, hati tidak tenang, dikucilkan masyarakat.

Contoh Norma Kesusilaan

  • berkata dan berperilaku jujur
  • menghormati dan menghargai orang lain
  • menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan
  • sopan santun
  • tidak menyontek saat ujian
  • membantu orang lain yang kesulitan

Norma Kesopanan

Aturan yang berkaitan dengan tingkah laku seseorang di masyarakat. Norma ini lebih menekankan pada tata krama, kebiasaan, kepantasannya terhadap sesama atau orang yang lebih tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan adalah diberikan peringatan, dicemooh orang lain, dikucilkan.

Contoh Norma Kesopanan

  • menyapa tetangga saat di jalan
  • tidak membuang ludah sembarangan
  • menghormati orang yang lebih tua
  • sopan terhadap semua orang
  • memberikan tempat duduk saat berada di kendaraan umum kepada yang lebih membutuhkan
  • memanggil orang dengan sebutan baik

Norma Hukum

Peraturan yang dibuat oleh lembaga pemerintah yang didasarkan pada undang-undang tertulis dan dibuat secara resmi oleh badan negara. Norma hukum bersifat memaksa serta bertujuan melindungi dan menjaga tata tertib di masyarakat. Sanksi melanggar norma hukum adalah denda atau dipenjara.

Contoh Norma Hukum

  • menaati aturan berlalu lintas
  • tidak melakukan tindakan kriminal
  • membayar pajak tepat waktu
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved