Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Mantan Komisioner Panwaslu OKI Divonis Penjara Berbeda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu

Mantan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilu di tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454, Rabu (24/7/2025) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Mantan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tirta Arisandi dan Muhammad Fahrudin, harus menerima ganjaran atas perbuatan mereka.

Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilu tahun anggaran 2017–2018 yang merugikan negara hingga Rp 4.728.709.454.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang pada Kamis (24/7/2025) pagi, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel, Agung Setiawan.

Tirta Arisandi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Tirta juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.561.709.454.

"Majelis hakim memberikan pidana tambahan tersebut dikurangi dengan jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan, yaitu Rp 601.000.000," terang Agung Setiawan.

Dengan demikian, sisa kerugian keuangan negara yang wajib dibayar oleh Tirta Arisandi adalah Rp 2.960.709.454.

Sementara itu, Muhammad Fahrudin divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300.000.000, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Fahrudin juga diberikan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 436.500.000.

Uniknya, jumlah uang pengganti ini telah dikurangi dengan jumlah kerugian negara yang telah ia kembalikan, yaitu sebesar Rp 436.500.000.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa nihil," ungkap Agung.

Agung menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 tahun," papar Agung.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved