Breaking News

Polemik Ijazah Jokowi

Para Tokoh Dilaporkan Jokowi Melawan, Roy Suryo Cs Deklarasi Tolak Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Deklarasi ini dipicu oleh meningkatnya status hukum laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Odi Aria
Kolase
DEKLARASI TOLAK KRIMINALISASI- Pakar Telematika Roy Suryo dan kawan kawan menggelar deklarasi bertemakan 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7/2025) (kiri). Eks Presiden RI, Jokowi (kanan). Deklarasi ini dilakukan terkait kasus polemik ijazah Jokowi yang saat ini masih bergulir. 

SRIPOKU.COM- Sejumlah tokoh publik dan aktivis menggelar deklarasi bertajuk "Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi" di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2025).

Deklarasi ini dipicu oleh meningkatnya status hukum laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

Tokoh-tokoh yang hadir di antaranya Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, budayawan Erros Djarot, aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Said Didu, dan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) seperti Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kata sambutannya, Roy menilai dinaikannya status penanganan kasus laporan Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan perbuatan irasional.

Roy Suryo menyebut langkah hukum terhadap pelapor dugaan ijazah palsu sebagai bentuk kriminalisasi, dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

“Kasus ini menjadi irasional ketika laporan dinaikkan ke penyidikan, padahal Presiden Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazah, bukan yang asli,” kata Roy Suryo dalam sambutannya.

Hal ini karena menurut Roy, Jokowi belum menunjukan ijazah aslinya. Ketika membuat laporan pun, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazahnya.

"Jadi, itu namanya Indonesia belum menerapkan equality before the law. Belum ada kesetaraan di atas hukum," ucapnya.

 Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut terdapat dua objek perkara laporan pencemaran nama baik oleh Jokowi dan gabungan lima LP lain yang berkaitan dengan penghasutan serta penyebaran berita bohong.

“Penyelidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam gelar perkara, sehingga statusnya naik ke penyidikan,” jelas Ade Ary.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved