DAFTAR Agen Judi Online Dituntut Hingga 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Komdigi

Daftar agen judi online (judol) menghadapi tuntutan pidana terkait kasus suap agar situs judol tidak diblokir oleh Komdigi

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com/ Ibriza
SIDANG JUDI ONILINE - Daftar agen judi online (judol) menghadapi tuntutan pidana terkait kasus suap agar situs judol tidak diblokir oleh Komdigi 

SRIPOKU.COM – Sebanyak delapan agen judi online (judol) menghadapi tuntutan pidana antara 6,5 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

Dua terdakwa, Muchlis dan Harry Affandi, dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yakni Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai, dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran yang merusak secara nasional, dan fakta bahwa para terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan mereka.

Meskipun demikian, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan untuk seluruh terdakwa, yaitu penyesalan atas perbuatan mereka dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo ini terbagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua melibatkan para eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah agen situs judol yang meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster keempat adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil dari melindungi situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved