Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Disorot Ahli Hukum Pidana: Pertanyakan Konsistensi Hukum
Ahli hukum pidana Hasanal Mulkan memberikan tanggapan kritis, terhadap putusan pengadilan vonis Tom Lembong
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Hasanal Mulkan SH MH memberikan tanggapan kritis, terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait kebijakan impor gula saat menjabat.
Menurutnya, putusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Hasanal Mulkan menyoroti fakta bahwa dalam persidangan, unsur korupsi untuk memperkaya diri sendiri tidak terbukti.
Namun, hakim tetap memutuskan bersalah dengan dasar adanya kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang dinikmati oleh pihak ketiga, termasuk investor.
"Kalau melihat secara fakta dari penasehat hukumnya, secara fakta memang tidak terbukti untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi, karena melakukan kebijakan," katanya, Minggu (20/7/2025).
Namun dalam hal ini hakim memutus 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, berarti ada unsur pidana yang menurut hakim terpenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 arah pidana terpenuhi.
"Nah disini kewenangan hakim melihat dalam kebijakan ini, memang (Tom Lembong) melakukan kesalahan dalam impor gula, sedangkan saat menjadi menteri Tom Lembong Indonesia sedang membutuhkan impor gula sehingga dilakukan. Namun, hal ini dinikmati investor beberapa pihak ketiga, dan masyarakat memang membutuhkan impor gula sehingga dilakukan kebijakan saat itu, " ucapnya.
Namun, ia mempertanyakan, mengapa hukuman diberikan meski tidak ada pembuktian korupsi, apakah ini berarti setiap kebijakan yang berisiko kerugian negara bisa dikriminalisasi, dan pastinya akan berdampak terhadap para menteri ke depan dalam mengambil keputusan.
"Kenapa hakim memutuskan 4,5 tahun berdasarkan fakta-fakta tidak terbukti, menerima atau memperkaya diri sendiri untuk tindak pidana korupsi. Nah putusan hakim ini dinilai dan dipertanyakan masyarakat Indonesia putusan hakim itu maupun praktisi hingga akademisi," jelasnya.
Diungkapkan Mulkan, dari putusan hukum hakim itu ia melihat adanya kemunduran dari penegakan hukum, yang akan berimplikasi dengan kebijakan para menteri kedepan.
"Apakah nanti kebijakan menteri berikutnya tidak memperkaya sendiri tidak akan merugikan negara, sedangkan menterinya dihukum jadi pertanyaan. Kalau saya sebagai ahli hukum pidana saya kurang sepakat keputusan hakim, karena Tom Lembong tidak terbukti untuk memperkaya diri sendiri, " tandasnya.
Meski begitu, Hasanal mengingatkan bahwa putusan ini masih di tingkat pertama, sehingga masih terbuka peluang upaya hukum seperti banding atau kasasi.
"Tom Lembong bisa melakukan upaya hukum banding, untuk membuktikan terhadap putusan hakim tersebut," paparnya.
Ia juga menekankan perlunya, evaluasi sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus kebijakan publik.
"Terhadap penegakan hukum ini,hakim perlu juga kita lakukan pembenahan lagi terhadap hakim di Indonesia, karena vonis itu harus berdasarkan bukti dan fakta- fakta persidangan dan fakta yang dilakukan, apakah kerugian negera itu terbukti itu yang harus diperhatikan di penegakan hukum di Indonesia, " tukasnya.
| Bantah Pernah Menipu dan Lakukan Pelecehan, Dea Lipa Sister Hong Lombok Benarkan Sering Pakai Hijab |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 197 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 193 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 189 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA Hal 183 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tanggapi-keputusan-Tom-Lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.