Gus Miftah Bertindak, Wali Murid yang Juga Caleg Minta Guru Didenda Rp25 Juta Tersudut, Ini Sebabnya

Bukan untuk berceramah, melainkan untuk mencium tangan Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) yang wajahnya

Tayang:
Editor: Fadhila Rahma
Kolase Sripoku.com/ Kompas
BERI HADIAH - Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Sebuah pemandangan langka terjadi di sebuah rumah sederhana di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025).

Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, seorang pendakwah kondang, menunduk dalam-dalam.

Bukan untuk berceramah, melainkan untuk mencium tangan Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) yang wajahnya basah oleh air mata haru.

Momen itu menjadi puncak dari sebuah kisah getir yang berbalik menjadi berkah. Ahmad Zuhdi, guru Madin Roudhotul Mutaalimin yang selama 30 tahun mengabdi, beberapa waktu lalu harus menelan pil pahit.

Niatnya mendidik justru membawanya pada tuntutan "uang damai" sebesar Rp 25 juta dari orang tua murid.

Tangisnya pecah. Beban yang selama ini menghimpit pundaknya seolah terangkat seketika.

Bagaimana tidak, setelah dipaksa berutang untuk membayar denda, kini ia tidak hanya mendapatkan penggantian, tetapi juga penghormatan yang tak pernah ia duga.

Tamparan Mendidik yang Berujung Denda

Kisah ini bermula pada Rabu, 30 April 2025. Di tengah ketenangan kelas 5 yang diajarnya, sebuah sandal tiba-tiba melayang dan mengenai peci yang dikenakan Zuhdi.

Saat ditanya, seorang siswa menunjuk D, murid dari kelas lain, sebagai pelakunya.

Sebagai seorang pendidik dari generasi lama, Zuhdi memberikan sebuah tamparan yang ia sebut sebagai pelajaran.

"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun (mengajar) itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," tutur Zuhdi, mencoba menjelaskan bahwa tak ada niat sedikit pun di hatinya untuk mencederai.

Namun, zaman telah berubah. Tindakan itu berujung pada laporan dari orang tua murid yang menuntut ganti rugi fantastis.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta," lirih Zuhdi mengenang masa sulit itu. Untuk melunasi angka tersebut, ia terpaksa mencari pinjaman. "Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ucapnya pilu.

Simpati yang Menggerakkan Hati Gus Miftah

Kisah guru tua yang terjerat utang demi mendidik itu menyebar cepat dan menyentuh nurani publik, termasuk Gus Miftah.

Bagi pendakwah asal Yogyakarta ini, guru ngaji adalah profesi mulia, seorang "ulama besar" di tingkat desa yang seringkali hidup dengan upah sekadarnya. Ia merasa terpanggil.

Tanpa banyak bicara, Gus Miftah langsung mendatangi kediaman Zuhdi. Ia mengaku terenyuh melihat perjuangan sang guru yang setiap hari mengajar dengan sepeda motor tuanya.

"Tadi saya mampir ke dealer, saya belikan motor," kata Gus Miftah di hadapan Zuhdi yang masih tak percaya.

Tak berhenti di situ, Gus Miftah mengeluarkan segepok uang tunai.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan, semuanya saya ganti," ujarnya sambil menyerahkan uang Rp 25 juta, dua kali lipat dari denda yang telah dibayarkan Zuhdi.

Puncaknya, sebuah hadiah terindah disiapkan. Sebuah janji yang membuat tangis Zuhdi dan istrinya semakin menjadi.

"Kiyai Zuhdi dan istri dalam waktu dekat akan saya berangkatkan umroh, itu tanda cinta saya," janji Gus Miftah.

Ternyata Caleg

Seiring dengan semakin ramainya tanggapan warga, termasuk para tokoh, sosok wali murid yang menutut 'uang damai' kepada sang guru ngaji pun terkuak.

Satu di antaranya diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

"Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya," tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

"Ternyata terungkap fakta jika wali murid tersebut merupakan mantan calon anggota DPRD Kab Demak pada tahun 2024 lalu dan hanya memperoleh 20 suara," bebernya.

Merujuk postingan tersebut, Warta Kota menelusuri identitas sang wali murid.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah.

Perempuan berusia 37 tahun itu merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.

Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.

Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

Beragam komentar pun dituliskan, termasuk ajakan warganet untuk berilaturahmi di akun milik Siti Mualimah. 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved