Berita Palembang

Tampang Pembobol Minimarket di Palembang, Gasak Ratusan Bungkus Rokok

Aksi nekat pembobolan Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, akhirnya terungkap.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BOBOL MINIMARKET -- Dua pelaku bobol Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kecamatan Ilir Barat I (kiri dan tengah) yang masuk lewat plafon dan mencuri barang-barang yang ada di dalam toko dirilis Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025). Kerugian toko mencapai Rp 19,5 juta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi nekat pembobolan Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, akhirnya terungkap.

Dua pelaku berhasil dibekuk setelah masuk ke minimarket melalui plafon dan menggasak ratusan bungkus rokok serta berbagai barang yang berada di dekat kasir. Kerugian toko ditaksir mencapai Rp19,5 juta.

Kedua pelaku, Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25), ditangkap oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya, menjelaskan modus operandi para tersangka saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).

"Mereka memanjat melalui dinding belakang menggunakan tangga. Lalu setelah memanjat, kemudian kedua tersangka memotong seng dengan menggunakan gunting, selanjutnya langsung menjebol plafon toko pakai palu," kata Indra.

Setelah berhasil masuk, satu tersangka akan turun ke dalam toko dan mengacak-acak barang, sementara tersangka lainnya menunggu di atas plafon untuk menerima barang-barang curian yang dilemparkan.

"Setelah barang yang dicuri terkumpul, tersangka keluar lagi lewat atap yang sebelumnya dijebol, lalu menuju ke arah belakang," tambahnya.

Tak berhenti di Indomaret, AKBP Indra Jaya menambahkan bahwa kedua pelaku juga diketahui melakukan pencurian di tempat laundry yang tak jauh dari lokasi minimarket.

Mereka masuk dengan merusak gembok laundry dan mencuri sejumlah pakaian.

"Tersangka juga mencuri di sebuah tempat laundry tidak jauh dari minimarket tersebut. Mereka mengambil 8 item pakaian milik orang lain, di antaranya ada baju, tas, dan jaket," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus pembobolan Indomaret ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dan hasil kejahatan mereka.

Barang bukti tersebut meliputi palu yang dipakai untuk menjebol plafon, tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang hasil curian, pakaian pelaku, sekarung beras premium 5 kilogram, sejumlah rokok, hingga susu kaleng yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aksi mereka tidak akan luput dari jerat hukum.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved