Berita Palembang
Tampang Pembobol Minimarket di Palembang, Gasak Ratusan Bungkus Rokok
Aksi nekat pembobolan Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, akhirnya terungkap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Aksi nekat pembobolan Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil dibekuk setelah masuk ke minimarket melalui plafon dan menggasak ratusan bungkus rokok serta berbagai barang yang berada di dekat kasir. Kerugian toko ditaksir mencapai Rp19,5 juta.
Kedua pelaku, Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25), ditangkap oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya, menjelaskan modus operandi para tersangka saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
"Mereka memanjat melalui dinding belakang menggunakan tangga. Lalu setelah memanjat, kemudian kedua tersangka memotong seng dengan menggunakan gunting, selanjutnya langsung menjebol plafon toko pakai palu," kata Indra.
Setelah berhasil masuk, satu tersangka akan turun ke dalam toko dan mengacak-acak barang, sementara tersangka lainnya menunggu di atas plafon untuk menerima barang-barang curian yang dilemparkan.
"Setelah barang yang dicuri terkumpul, tersangka keluar lagi lewat atap yang sebelumnya dijebol, lalu menuju ke arah belakang," tambahnya.
Tak berhenti di Indomaret, AKBP Indra Jaya menambahkan bahwa kedua pelaku juga diketahui melakukan pencurian di tempat laundry yang tak jauh dari lokasi minimarket.
Mereka masuk dengan merusak gembok laundry dan mencuri sejumlah pakaian.
"Tersangka juga mencuri di sebuah tempat laundry tidak jauh dari minimarket tersebut. Mereka mengambil 8 item pakaian milik orang lain, di antaranya ada baju, tas, dan jaket," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus pembobolan Indomaret ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dan hasil kejahatan mereka.
Barang bukti tersebut meliputi palu yang dipakai untuk menjebol plafon, tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang hasil curian, pakaian pelaku, sekarung beras premium 5 kilogram, sejumlah rokok, hingga susu kaleng yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aksi mereka tidak akan luput dari jerat hukum.
TERSINGGUNG Anggota DPRD Sumsel Minta Walikota Ganti Camat IB 1 Palembang, Ini Klarifikasi Alexander |
![]() |
---|
Deteksi Penyakit Lebih Dini, Generali Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat dan Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa di Sumsel Batal Gelar Demo di Gedung DPRD Sumsel Hari Ini, Diundur 1 September |
![]() |
---|
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.