Pendidikan Profesi Guru
Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Ini Dokumen Diunggah di Akun SIMPKB
Bapak/ibu guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan perlu mengetahui persyaratan
SRIPOKU.COM - Berikut syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Ini Dokumen Diunggah di Akun SIMPKB
Diketahui saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
"Halo Sahabat PPG. Seleksi administrasi 2025 telah dibuka kembali! Segera lakukan verval dan lengkapi data yang dibutuhkan ya," tulis Kemendikdasmen di Instagram @ppgkemendikdasmen, Rabu (16/7/2025).
Sasaran program ini adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Selain itu, guru harus tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Tujuan diselenggarakannya PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan untuk meningkatkan profesionalisme guru, termasuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Bapak/ibu guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan perlu mengetahui persyaratan di bawah ini.
Syarat Peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahun 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
- Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Catatan:
Jawaban Refleksi Saat Menyusun Jurnal Topik 4 Modul 1 Menerapkan Pendekatan CRT pada Pembelajaran |
![]() |
---|
Contoh Pengisian Umpan Balik Peserta Didik Jurnal Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai Modul 3 |
![]() |
---|
Ibu Dini Ingin Menjaga Hubungan Baik dengan Ortu, Tetapi Juga Menyadari Bahwa Permintaan Melanggar |
![]() |
---|
Jawaban Pertanyaan Refleksi Modul 3 PPG 2025, Perubahan Apa yang Dirasakan Setelah Tugas Aksi Nyata |
![]() |
---|
Bu Mika, Guru Kelas 5 SD, Beberapa Kali Menyaksikan Ina Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.