Berita Palembang

Sambut Penerbangan Internasional, Bandara SMB II Palembang Latih Avsec Pahami Aturan Karantina

Menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional reguler perdana pada 18 Juli mendatang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Hartati
WORKSHOP - Menyambut penerbangan internasional reguler perdana pada 18 Juli mendatang, Angkasa Pura II cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKTH) Sumatera Selatan menggelar workshop perkarantinaan untuk mempersiapkan penerbangan perdana tersebut yang digelar di kantor administrasi bandara, Selasa (15/7/2025). 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG – Menjelang pembukaan kembali penerbangan internasional reguler perdana pada 18 Juli mendatang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang terus mematangkan persiapannya.

Angkasa Pura II Cabang Bandara SMB II, bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKTH) Sumatera Selatan, menggelar workshop perkarantinaan untuk memastikan kelancaran dan keamanan penerbangan tersebut.

General Manager Bandara SMB II Palembang, R. Iwan Winaya Mahdar, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam kepada personel keamanan penerbangan (Avsec) mengenai aturan-aturan karantina yang berlaku.

"Sebab ada hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang sehingga Avsec sebagai operator bandara akan berkoordinasi membantu kekarantinaan sesuai dengan UU yang berlaku sehingga Avsec lebih paham untuk mempersiapkan penerbangan lebih aman nyaman," kata Iwan di sela workshop, Selasa (15/7/2025).

Ia menambahkan, "Hari ini kita dapat pemahaman baru, pengetahuan baru dan persiapan kami lebih matang untuk memberikan keamanan, kenyamanan, penerbangan khususnya penerbangan internasional."

Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKTH) Sumatera Selatan, drh. Sri Endah Ekandari, M.Si, mengungkapkan bahwa BKTH akan terus berkoordinasi dengan Angkasa Pura Indonesia selama tiga hari ke depan. Sharing knowledge ini berfokus pada berbagai aspek kekarantinaan.

"Berupa media pembawa penyakit ikan karantina, hewan penyakit karantina, organisme pengganggu hewan karantina yang wajib periksa karantina dan dilarang yang kita baca bersama-sama di bawah X-ray sehingga satu pemahaman cara membacanya yang sama," jelas drh. Sri Endah.

Secara umum, aturan karantina ini terkait dengan regulasi negara tujuan atau aturan dari bandara asal keberangkatan.

Sebagai contoh, jika negara tujuan seperti Malaysia sedang mengalami wabah tertentu, maka hewan, ikan, dan tumbuhan dari wilayah wabah dilarang masuk ke sana.

Demikian pula sebaliknya, ada barang atau hewan tertentu yang dilarang dibawa masuk ke Indonesia dari Malaysia, dan sebaliknya dari Palembang ke Malaysia.

"Sesuai aturan jenis komoditas tertentu yang memang dilarang di ekspor atau impor ya tidak boleh masuk atau keluar," tegasnya.

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan kembali mengoperasikan penerbangan internasional reguler mulai 18 Juli 2025, dengan rute perdana Palembang–Kuala Lumpur. Rute ini akan dilayani oleh maskapai AirAsia.

Pengumuman mengenai pembukaan kembali rute internasional ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam konferensi pers di Palembang pada Selasa (17/6/2025).

Persiapan matang di sektor karantina ini menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas penumpang serta barang di tengah kembali dibukanya konektivitas internasional dari Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved