Kata Dinas Pendidikan Soal Orang Tua Datangi DPRD OKI Minta Penambahan Rombel di SMPN 1 Pedamaran

Puluhan orang tua calon siswa baru di OKI mendatangi gedung DPRD OKI untuk mengeluhkan anaknya tidak ditermia di SMP Negeri 1 Pedamaran

Penulis: Nando Davinchi | Editor: adi kurniawan
Nando Davinchi
SISWA BARU - Puluhan orang tua calon siswa baru di Ogan Komering Ilir resah. Mereka mengeluhkan anak-anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 1 Pedamaran dan mendatangi gedung DPRD OKI pada Rabu (9/7/2025) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Puluhan orang tua calon siswa baru di Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI pada Rabu (9/7/2025) sore.

Kedatangan mereka untuk mengeluhkan anak-anaknya yang tidak diterima di SMP Negeri 1 Pedamaran karena ketiadaan penambahan rombongan belajar (rombel) atau kelas baru. 

Seperti dikatakan Asmawati, salah satu perwakilan orang tua siswa, mengungkapkan kekhawatiran mereka.

Ia mendesak agar SMP Negeri 1 Pedamaran dapat membuka setidaknya satu rombel tambahan.

"Kami tidak mau ke swasta karena takut kena biaya," ujarnya.

Menurut Asmawati, terdapat 175 calon siswa di Pedamaran yang tidak diterima di SMP Negeri 1 Pedamaran.

Sebagian besar dari mereka mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi pendaftaran online.

Dengan dimulainya tahun ajaran baru pada 14 Juli 2025, para orang tua berharap anak-anak mereka segera mendapatkan kepastian tempat di sekolah negeri.

Menanggapi keluhan ini, anggota Komisi IV DPRD OKI, Tri Susanto, menjelaskan bahwa dari 175 siswa sekolah dasar yang tidak diterima di SMP Negeri 1 Pedamaran, 110 siswa telah mendaftar di sekolah swasta.

Namun, 64 siswa lainnya masih berharap agar Dinas Pendidikan OKI dapat menambah rombel di sekolah negeri yang mereka tuju.

Tri Susanto memastikan akan memperjuangkan aspirasi para orang tua dan segera membahasnya dengan instansi terkait untuk mencari solusi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menambah rombel baru.

"Kami akan segera menyurati Balai Penjaminan Mutu Nasional (BPMP) Sumatera Selatan, karena yang menentukan ditambahkan rombel baru itu bukan kewenangan Pemda tapi pemerintah pusat," jelas Refly.

Refly menambahkan bahwa proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di OKI mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Yakni, membatasi jumlah siswa dalam setiap rombel (SD maksimal 28 siswa, SMP maksimal 32 siswa) serta mengatur kuota penerimaan siswa baru melalui jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved