Bikin Kecewa TPUA, Sebab Jokowi tak Hadiri Gelar Perkara Khusus Ijazah Dibongkar Suami Jessica Mila

Ketidakhadiran Jokowi saat Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus status ijazahnya direspon miring oleh TPUA. Suami Jessica Mila berr respon.

Editor: Refly Permana
Kompas.com/Shela Octavia via wartakota
JOKOWI ABSEN - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mempersoalkan ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digelar Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi, Rabu (9/7/2025).

Namun, Jokowi tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.

Menanggapi itu, pihak kuasa hukum presiden RI ke 7 itu memberikan penjelasan.

Ketidakhadiran Jokowi bikin kecewa Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.

Rizal dan TPUA juga mempermasalahkan pengacara Jokowi yang tidak membawa dan menampilkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus tersebut.

"Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya," kata Rizal saat konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Rizal menilai, ketidakhadiran Jokowi justru mengindikasikan ada yang salah dengan ijazahnya.

Rizal menerangkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak memberikan penjelasan atau bukti baru. 

Menurut Rizal, penjelasan yang diberikan Dittipidum Bareskrim Polri sama seperti penjelasan sebelumnya pada 22 Mei lalu.

Rizal menilai, berdasarkan paparan dalam konferensi pers pada Mei lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah melakukan suatu tindak pidana karena menghalangi proses penanganan perkara.

Baca juga: Jelang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tantang Ayah Gibran Datang : Liburan Aja Bisa

"Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses penegakan keadilan," terang Rizal. 

Oleh karena itu, TPUA meyakini, kasus ini seharusnya dilanjutkan ke penyidikan, bahkan hingga ke pengadilan. 

Saat ini, pihak TPUA sudah selesai memberikan keterangan dan penjelasan kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Namun, gelar perkara khusus masih berlangsung dengan permintaan keterangan dari pihak eksternal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan membeberkan alasan Presiden ke-7 RI, Jokowi tak hadiri gelar perkara khusus Ijazah.

Gelar perkara khusus ini digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025).

Yakup mengatakan bahwa dari Jokowi sendiri sudah menyerahkan hal ini ke kuasa hukum.

Yakup juga komentari soal berkas yang dibawa oleh kubu Roy dan Hasto dalam gelar perkara ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved