Pendidikan Profesi Guru

Topik 3, Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Simak kunci jawaban mengulas Latihan Pemahaman Pendidikan Profesi Guru Topik 3 Kode Etik Guru: Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Latihan Pemahaman Topik 3 Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) 

SRIPOKU.COM - Berikut pembahasan soal Latihan Pemahaman, Apa tanggungjawab guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024.

Laman kunci jawaban ini mengulas soal Latihan Pemahaman Pendidikan Profesi Guru (PPG) Topik 3 Kode Etik Guru: Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? 

Membahas tentang materi Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai, inilah kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).

Baca juga: Modul 3 Topik 3 PPG, Apa yang Menjadi Tanggung Jawab Guru dalam Kaitannya dengan Ilmu Pengetahuan

Topik 3 Kode Etik Guru: Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN)

Materi : Kode Etik dalam Kerangka Pendidikan Nilai

  • Latihan Pemahaman

1. Apa tanggungjawab guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan

B. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

C. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

D. Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif

Jawaban: A. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan.

Baca juga: Latihan Pemahaman PPG Kemenag, Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved