Muara Enim Untuk Rakyat

Pemkab Muara Enim dan Pemprov Sumsel Sepakat Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Bupati H Edison mendesak agar kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum dapat diterapkan lebih cepat dari target semula

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Handout
LARANG ANGKUTAN BATUBARA- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum dampingi Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang usai rapat terbatas di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat mengikuti rapat terbatas bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh lima kepala daerah lainnya, yakni Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, Wali Kota Prabumulih, serta para kepala OPD terkait, Edison menegaskan bahwa seluruh kepala daerah sepakat untuk tidak memberikan dispensasi satu ruas pun kepada angkutan batubara.

"Angkutan batubara yang melintasi jalan umum milik pemerintah sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan, kecelakaan lalu lintas, kemacetan hingga pencemaran lingkungan," tegas Edison.

Ia menyebutkan bahwa setiap harinya ribuan truk batubara bermuatan berlebih (ODOL) melintas di wilayah Muara Enim dan menyebabkan kerusakan signifikan, termasuk Jembatan Enim II yang kini masuk dalam jadwal perbaikan.

Menyikapi kondisi ini, Bupati H Edison mendesak agar kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum dapat diterapkan lebih cepat dari target semula, yakni 1 Januari 2026.

“Saya minta larangan ini dipercepat, karena kondisi di lapangan sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya didampingi Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Junaidi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah tegas dengan memperkuat dasar hukum larangan itu.

Langkah ini adalah bentuk respons atas keluhan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas truk batubara yang melintasi jalan umum.

“Larangan akan ditegaskan melalui penguatan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 terkait tata cara pengangkutan batubara di jalan umum,” ungkap Herman Deru.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved