Berita Selebriti

Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan

Muhammad Rayyan Alkadrie melakukan itu karena cemburu terhadap korban yang diketahui pindah ke lain hati atau pria idaman lain (PIL).

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Tiktok
MOTIF MR PERAS IMT - Sosok MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie saat ditangkap. Motif Muhammad Rayyan Nekat Peras IMT Pacar Sesama Jenis Karena Terbakar Api Cemburu, Marah Diduakan 

SRIPOKU.COM - Terungkap motif Muhammad Rayyan Alkadrie yang tega peras IMT hingga berujung ke ranah hukum.

Muhammad Rayyan Alkadrie melakukan itu karena cemburu terhadap korban yang diketahui pindah ke lain hati atau pria idaman lain (PIL).

Hal tersebutlah yang menjadi dalang dari tindak pidana yang dilakukan Muhammad Rayyan Alkadrie.

"Pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya. Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Setelah tahu diduakan oleh IMT, MR pun melakukan pemerasan dengan mengancam korban.

Di mana MR akan menyebarkan video asusila mereka jika tidak mentransfer sejumlah uang.

"Akhirnya memaksa, meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," tambah dia.

Kompol Pengky mengungkap Alkadrie mengancam menyebar foto tanpa busana dan videonya bersama sang pacar saat berhubungan intim, jika tidak memberikan uang senilai Rp 20 juta.

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman," sambungnya.

Pelaku, menurut Pengky berujar, merekam hubungan intimnya dengan korban dengan ponsel.

Selanjutnya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto dan video mereka jika tak diberi uang senilai Rp 20 juta.

Takut foto dan videonya disebar, korban memberikan uang secara bertahap melalui tunai dan transfer.

Pemberian tersebut melalui cash dan transfer sehingga ditotal Rp 20 juta. 

"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Alkadrie dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Kompol Pengky menambahkan bahwa Alkadrie dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial.

Mereka kemudian bertemu dan sepakat menjalin asmara sesama jenis (pasangan gay).

"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya. 

Punya citra positif

Alkadrie memang tak banyak dikenal karena hanya sebatas pemain figuran.

Namun, sebagian orang yang mengenal, menyebut Alkadrie sosok yang memiliki citra positif.

Tak disangka, Alkadrie punya sisi kelam. Ia memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved