Berita Empat Lawang

AP, Tenaga Ahli di DPRD Empat Lawang Ditahan Kejari Dalam Kasus Pengadaan APAR Tahun 2022/2023

AP seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) untuk desa di Empat Lawang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
sripoku.com/sahri romadhon
DITAHAN JAKSA - AP seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang ditahan oleh penyidik Kejari Empat Lawang, Kamis (26/6/2025), ia ditetapkan oleh jaksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Apar desa tahun 2022 dan 2023. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - AP seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (Apar) desa oleh Kejari Empat Lawang, Kamis (26/6/2025).

Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda menyampaikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah melakukan proses hukum di tingkat penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP.

“Ap kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat pemadam api ringan pada desa seluruh Kabupaten Empat Lawang tahun 2022 dan 2023,”katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka AP pun akan ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kejaksaan.

“Pada tahun 2022 dan 2023 tersangka atas nama AP yang merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan sengaja mengkondisikan dana desa,” ujarnya.

“Dana desa itu yang semestinya untuk masyarakat desa dikondisikan untuk pengadaan Apar yang bukan kebutuhan masyarakat desa, bukan permintaan masyarakat desa, tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sampai tujuan kepada masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes,” sambungnya.

Di mana saat itu para kepala desa harus melaksanakan pengadaan Apar dalam kegiatan tersebut.

“Uang dana desa tersebut dikumpulkan melalui tersangka AP namun kenyataannya Apar sama sekali tidak dibelikan, lalu ada juga yang dibelikan namun jumlahnya kurang, lalu ada juga yang diserahkan namun dalam kondisi rusak, serta ada juga yang dibelikan namun harganya lebih mahal dari pada RAB yang ditetapkan,” jelasnya.

“Adapun tersangka AP dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” imbuhnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved