Kunci Jawaban

Tanggung Jawab Guru kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024, Modul 3 Topik 3 PPG

Apa tanggung jawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?

Editor: pairat
Freepik
MODUL 3 PPG - Ilustrasi guru. Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 

SRIPOKU.COM - Berikut uraian tanggung jawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024.

Tanggung jawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024 terdapat pada latihan pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025.

Latihan Pemahaman Modul 3 membahas Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai. 

Adapun Topik 3 Modul 3 PPG tentang Kode Etik Guru.

Dasar materi yang dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Untuk diketahui, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru saat merasa kesulitan dalam menjawab soal Modul 3 Topik 3 PPG 2025.

Apa tanggung jawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?

  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
  • Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

Penjelasan:

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:

  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
  • Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
  • Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.


Artikel ini bersumber dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved