Berita Mira Hayati

Sambil Menangis Mira Hayati Owner Skincare Merkuri Ungkap Kecewa ke Jaksa, Kini Pasrahkan Nasibnya

Mira Hayati menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan Selasa (17/6/2025).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kompas.com/Reza Rifaldi
SIDANG MIRA HAYATI - Terdakwa Ratu Emas Mira Hayati usai menjalani sidang pembacaan pleidoi di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/6/2025). Sambil menangis Mira Hayati owner skincare merkuri ungkap kecewa ke Jaksa 

SRIPOKU.COM - Mira Hayati menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan Selasa (17/6/2025).

Sidang Mira Hayati itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono memberikan kesempatan kepada Mira Hayati untuk menyampaikan pendapat pribadinya.

Saat itulah Mira Hayati yang kini berstatus sebagai terdakwa tak bisa menahan tangisnya.

Mira Hayati lantas menangis seraya membacakan isi hatinya itu.

“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil...,” ucap Mira, sebelum suaranya tercekat, dilansir dari Tribunmakassar.com.

Mira menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani sangat mempengaruhi kehamilannya, dan bayinya lahir dalam kondisi penuh tekanan medis dan mental.

"Kondisi preeklampsia dan akhirnya harus melahirkan secara cesar karena mengalami guncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan.” sambungnya.

Profil Mira Hayati Owner MH Skincare Merkuri
Profil Mira Hayati Owner MH Skincare Merkuri (Instagram)

Baca juga: Skincare Terbukti Merkuri, Terkuak Alasan Mira Hayati Bebas dari Penjara, Kini Jadi Tahanan Rumah

Pengakuannya membuat sebagian hadirin terdiam.

Sebagai Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama, ia merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Diketahui, Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.

"Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional. 

Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.

Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.

"Keadaan semakin berat karena dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dengan tekanan dari media massa dan media sosial, ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal-awal persidangan mengalami guncangan psikis yang luar biasa," katanya.
 
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

"Dengan sangat menyesal, perkenankan saya dalam kesempatan ini mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena ternyata jaksa penuntut umum tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta yang terungkap membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak ada satu pun yang terbukti," tutur Mira Hayati.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyebut sejak awal proses penyidikan sudah terindikasi diskriminatif. Ia menyoroti penggunaan metode undercover buy oleh penyidik.

"Penyidik dalam melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Sesuai yang saya paparkan, metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang," kata Ida usai persidangan.

Tak hanya itu, Ida menambahkan bahwa uji sampel kosmetik yang mengandung merkuri dilakukan bukan dari produk langsung pabrikan, melainkan dari tangan reseller.

Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. 

PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar.
PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. (Kolase Sripoku.com)

Kondisi Mira Hayati Melahirkan di Penjara

Sebelumnya, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.

Sebelum melahirkan, rupanya Mira Hayati sempat datang ke sidang dakwaan yang digelar Selasa (4/3/2025).

Dilansir dari BanjarmasinPost Minggu (9/3/2025), Mira Hayati datang ke sidang tersebut setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun karena kondisi kehamilannya yang tidak memungkinkan, Mira Hayati akhirnya meninggalkan sidang dan dibawa ke rumah sakit. 

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, Mira Hayati melahirkan secara caesar.

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

Kondisi wanita yang akrab disapa Ratu Emas itu kini dikabarkan masih harus dilakukan tindakan medis, mengingat tekanan darahnya naik.

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Diketahui Mira Hayati ditahan di Rutan Makassar Senin (3/2/2025) siang dalam keadaan hamil tua.

Bahkan beberapa waktu lalu, Mira Hayati sempat tak berada di sel, lantaran dirawat di rumah sakit terkait kondisi kehamilannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mira Hayati pun harus rela ditahan dalam kondisi hamil.

Mira Hayati bersama Agus Salim dan Mustadir Dg Sila ditahan lantaran kasus skincare yang mengandung merkuri.

Mira Hayati bersama Agus Salim dan Mustadir Dg Sila ditahan lantaran kasus skincare yang mengandung merkuri.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved