Isu Ridwan Kamil

Skakmat Lisa Mariana, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Ridwan Kamil Ogah Datang Agenda Sidang ‘Ga Wajib’!

Melainkan murni karena ketentuan hukum yang tidak mengharuskan tergugat hadir secara pribadi dalam sidang perdata.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
TribunNEws
RIDWAN KAMIL OGAH DATANG SIDANG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Alasan Ridwan Kamil abdem di setiap agenda sidang. 

"Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim dilansir dari TribunSeleb.

Namun, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Muslim saat mediasi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved