Berita Lubuk Linggau

Pasar Semrawut dan Rawan Pungli, Wali Kota Kaji UPT Jadi Perusahaan Daerah Pasar

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar akan bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah (PD).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
sripoku.com/eko Hepronis
RAWAN PUNGLI - Pedagang saat berjualan di Pasar Inpres Lubuklinggau, Kamis (19/6/2025). Pasar Semrawut dan Rawan Pungli, Wali Kota Kaji UPT Jadi PD Pasar. 

SRIPOKU.COM, ‎LUBUKLINGGAU - Pasar Inpres dan Pasar Pemiri di Kota Lubuklinggau Sumsel Semrawut dan rawan pungutan liar (Pungli).

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mengubah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar akan bertransformasi menjadi Perusahaan Daerah (PD).

Saat ini perubahan UPT menjadi PD pasar itu tengah dalam pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Wali Kota Lubuklinggau,  H Rachmat Hidayat mengatakan bahwa tujuan dibentuknya PD pasar adalah untuk menata sejumlah pasar yang ada di Kota Lubuk Linggau, utamanya Pasar Bukit Sulap dan Pasar Inpres.

"‎Kondisi Pasar Inpres saat ini sangat semrawut yang butuh penataan. Tujuan PD pasar juga untuk mengatasi permasalahan pungli," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya meminta sebelum pergantian itu  dilakukan secara matang, diawali dengan studi komparatif ke daerah lain yang telah berhasil dalam pengelolaan PD Pasar.

“Studi komparatif ini penting agar kita memahami model pengelolaan PD Pasar yang efektif. Targetnya, hasil kajian dan rekomendasi awal sudah harus tersedia pada akhir Juni 2025,” kata Trisko pada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Ia menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyusun teknis pembentukan PD Pasar agar proses dapat berjalan optimal.

Menurutnya, Wali Kota berharap, dengan adanya PD Pasar, pengelolaan pasar di Kota Lubuk Linggau menjadi lebih baik, tertib, profesional, pasar menjadi bersih, PAD meningkat, pedagang terhindar dari pungutan liar sehingga pedagang maupun masyarakat menjadi senang.

Persoalan tata kelola, kebersihan, retribusi, serta parkir harus ditangani secara profesional, sehingga keberadaan PD Pasar dinilai sangat krusial.

Untuk itu, kerangka acuan kerja akan disusun secara terstruktur melalui surat tugas resmi dari Wali Kota sebagai dasar legal pembentukan PD Pasar.

Trisko menginstruksikan agar Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bappeda bersinergi menyusun kajian teknis yang komprehensif.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi  ke PD Palembang Jaya Kota Palembang dalam rangka untuk memperbaiki manejemen pengelolaan pasar.

"Untuk optimalisasi peningkatan PAD maka perlu untuk pembentukan PD (BUMD) Pasar," bebernya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved