Kunci Jawaban

Pelanggaran Kode Etik Apa yang Dilakukan oleh Pak Dudung pada Kasus Tersebut? Jawaban Modul 3 PPG

Disajikan sebuah kasus dari guru kemudian diminta untuk menjawab jenis pelanggaran kode etik apa yang berkaitan dengan soal yang diajukan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Daljab 2025 materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Latihan Pemahaman Modul 3 PPG beserta kunci jawaban.

Dimuat menganai materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik yang merupakan bagian dari post test untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Disajikan sebuah kasus dari guru kemudian diminta untuk menjawab jenis pelanggaran kode etik apa yang berkaitan dengan soal yang diajukan.

Dikutip dari YouTube Pak Guru Wali, inilah jawaban dilengkapi dengan pembahasan selengkapnya.

Baca juga: Sebuah Sekolah Ingin Menjadikan Dirinya Sebagai Pusat Pendidikan Nilai di Komunitasnya, Modul 3 PPG

Pak Dudung adalah guru Geografi favorit anak-anak. Beliau dapat menjelaskan materi dengan baik, bersedia memberi pelajaran tambahan bagi murid yang membutuhkan, dan dapat menjalin hubungan yang baik dengan orang tua. Orang tua yang puas dengan kinerja Pak Dudung seringkali memberikan bingkisan kepada beliau di akhir tahun pelajaran, pada saat kenaikan kelas. Salah satu orang tua tersentuh melihat kondisi motor Pak Dudung yang sudah tua, kemudian membelikan motor baru untuk beliau tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dan guru-guru yang lain. Sebagai ungkapan rasa terima kasih, Pak Dudung memberikan sesi tambahan belajar kepada murid yang orang tuanya memberikan motor, serta membantu penyelesaian tugas-tugas sekolah murid tersebut.

Pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Pak Dudung pada kasus tersebut?

A. Integritas intelektual

B. Integritas Kejuruan

C. Altruism

D. Imparsialitas

E. Kerendahan hati

Jawaban: D

Pembahasan

Pelanggaran kode etik guru berupa "imparsialitas" berarti guru tidak bersikap adil dan tidak memihak kepada semua siswa.

Ini melanggar prinsip kesetaraan dalam pendidikan dan dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti memberikan perlakuan yang berbeda kepada siswa berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, status sosial ekonomi, atau faktor-faktor lain yang tidak relevan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved