Kunci Jawaban

Apa Saja Unsur yang Menjadi Tanggungjawab Guru? Mari Kita Junjung Kode Etik Guru, Modul 3 PPG 2025

Ketika sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka guru akan dihadapkan dengan post test yang berkaitan dengan pekerjaannya.

|
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Daljab 2025 materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru 

SRIPOKU.COM - Inilah Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 lengkap kunci jawaban.

Tersedia latihan dari topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? dengan materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Ketika sedang menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka guru akan dihadapkan dengan post test yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Dikutip lewat YouTube Pak Guru Wali, inilah latihan yang dapat disimak selengkapnya.

Baca juga: Modul 3, Sebuah Sekolah Ingin Menerapkan Strategi Internalisasi Nilai dalam Kurikulum Pembelajaran

1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didis, masyarakat, dan negara

D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat, dan negara.

E. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, tokoh agama, dan peraturan perundang-undangan

Jawaban: B

2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air

B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab

C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufaikat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Jawaban: D

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved