Kunci Jawaban

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 tahun 2024, Jawaban Modul 3

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 2 'Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Freepik
MODUL 3 TOPIK 3 - Ilustrasi belajar. Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 tahun 2024, Jawaban Modul 3 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini Jawaban Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Dasar Materi yang akan dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 2 'Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Guru Tertentu 2025, Materi Urgensi Pendidikan Nilai

2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.

B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab

C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif

Jawaban: D

Pembahasan;

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Menurut permen tersebut, guru wajib:

  1. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
  2. Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
  3. Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.

Ketiga poin tersebut menunjukkan komitmen guru untuk bertindak secara kolegial, bertanggung jawab, dan menjaga kredibilitas profesinya dalam setiap pelaksanaan tugas.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved