Kunci Jawaban
Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 tahun 2024, Jawaban Modul 3
Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 2 'Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Di bawah ini Jawaban Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?
Dasar Materi yang akan dibahas yakni Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.
Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 2 'Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.
Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.
Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG Guru Tertentu 2025, Materi Urgensi Pendidikan Nilai
2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: D
Pembahasan;
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.
Menurut permen tersebut, guru wajib:
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
- Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
- Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.
Ketiga poin tersebut menunjukkan komitmen guru untuk bertindak secara kolegial, bertanggung jawab, dan menjaga kredibilitas profesinya dalam setiap pelaksanaan tugas.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Perme
profesi
Permendikbudristek
Modul 3
Kode Etik Guru Apakah Perilaku Guru sebagai Pendid
PPG
PPG 2025
10 Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Analisis Data Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Informasi Digital |
![]() |
---|
Rangkuman Materi PJOK Kelas 7 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Pencak Silat |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Komunikasi Via Jaringan |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMK Materi Konfigurasi Jaringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.