Usulan Pemakzulan Gibran

Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Sepaket Prabowo, Dipatahkan Peneliti BRIN: Gus Dur Contohnya

Siti Zuhro tidak setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa pemakzulan wakil presiden harus satu paket dengan presidennya.

Editor: Refly Permana
kompastv
Peneliti BRIN, Siti Zuhro dalam Talkshow Dua Arah Kompas TV. Peneliti Utama Ilmu Politik BRIN sebut tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sepaket. 

Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved