Berita Viral

Dalih Zarof Ricar PNS Timbun Rp1 Triliun di Rumah, Gagal Pensiun Bareng Keluarga di Usia 63 Tahun

Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Fadhila Rahma
(Kompas.com/Tribunnews)
SIDANG ZAROF RICAR - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar 

SRIPOKU.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku lalai atas perbuatannya menerima suap uang haram atas penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur

Ia dituntut penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Zarof menyesal tak bisa menghabiskan masa pensiun bersama keluarga namun justru di penjara.

 
Pengabdiannya selama 33 tahun pun sia-sia.

Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang.

 
"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,"

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

 

Baca juga: Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga


Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung, serta gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.

Zarof sendiri menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun

Diketahui, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved