Berita Palembang
Polda Sumsel Ciduk Kurir Sabu 11 Kilogram Saat Tunggu Pemesan di Parkiran Warung Pempek
Seorang kurir narkoba kepergok bawa tas pakaian besar saat akan bertransaksi di depan sebuah warung Jalan Sukabangun II.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba kepergok bawa tas pakaian besar saat akan bertransaksi di depan sebuah warung Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di dalam tas yang dibawa pelaku berisi 11 kilo narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Antoni (49) warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 saat menunggu di sebuah parkiran warung pempek model.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, anggota unit 1 Subdit II Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II.
Setelah melakukan penyelidikan anggota menuju ke lokasi dan memantau situasi sambil menunggu pria yang dicurigai akan melakukan transaksi.
"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku, " kata Harissandi saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO) dari perintah orang tersebut pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta.
"Dia diupah Rp 10 juta tapi uangnya belum dikasih keburu ditangkap duluan sama kami, " katanya.
Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Kini orang yang menyuruh pelaku Antoni ikut diburu.
"Dia dapatnya sudah diletakkan di depan toko dalam tas. Orang yang nyuruh pasti melihat dan memastikan kalau barangnya diambil, sekarang lagi diburu ," katanya.
Lanjut dia berdasarkan informasi dan penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh.
"Rencananya sabu ini mau disebar di wilayah Kota Palembang. Kalau keterangan si pelaku dikirim dari Aceh," katanya.
Pelaku turut diamankan bersama motor yang dia gunakan Honda Beat Street BG 2840 AED.
Sementara pelaku Antoni mengaku baru satu kali melakukan pengantaran narkoba, sehari-hari ia bekerja sebagai penjual burung.
"Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ungkap Posisi Dirut RSUD BARI dan Kasat Pol PP Palembang Tunggu Rekomendasi BKN |
![]() |
---|
Warga Sukabangun Pertanyakan AMDAL Proyek Timbunan di Areal RS Siti Fatimah Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.